Pertanggungjawaban Pidana terhadap Penyalahgunaan Dana Desa Studi Putusan Nomor 45/Pid.Sus-Tpk/2022/Pn.Palu

Main Article Content

Lestari
Kamal
Kartini Malarangan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana pelaku penyalahgunaan dana desa serta dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa dalam Putusan Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2022/PN Palu. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan berupa peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena memenuhi seluruh syarat pertanggungjawaban pidana, yakni adanya perbuatan pidana, kemampuan bertanggung jawab, kesalahan dalam bentuk kesengajaan, serta tidak terdapat alasan pembenar maupun pemaaf. Dakwaan Subsidair berdasarkan Pasal 3 UU Tipikor terbukti secara sah dan meyakinkan karena terdakwa menyalahgunakan kedudukannya sebagai istri Kepala Desa sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang nyata. Adapun hakim dalam menjatuhkan putusan berpedoman pada analisis unsur delik, PERMA Nomor 1 Tahun 2020, serta pertimbangan hal memberatkan dan meringankan, sehingga terdakwa dijatuhi pidana penjara 3 tahun, denda Rp200.000.000,00, dan uang pengganti sebesar Rp.319.082.830,50.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Lestari, L., Kamal, K., & Malarangan, K. (2026). Pertanggungjawaban Pidana terhadap Penyalahgunaan Dana Desa : Studi Putusan Nomor 45/Pid.Sus-Tpk/2022/Pn.Palu. PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 5(6), 19344–19351. https://doi.org/10.56799/peshum.v5i6.21870
Section
Articles