[1]
Kartika Dewi, L. et al. 2026. Urgensi Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan sebagai Upaya Mengatasi Tumpang Tindih Regulasi di Indonesia. PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora. 5, 2 (Feb. 2026), 3756–3763. DOI:https://doi.org/10.56799/peshum.v5i2.13872.