[1]
Ahmad Mu’Affan Alaufan et al. 2026. Pertanggunghawaban Pidana Pelaku Cyber Crime Terhadap Pengedaran Foto Bermuatan Pornografi Di Media Sosial (Studi Ditressiber Polda jatim). PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora. 5, 3 (Apr. 2026), 5818–5825. DOI:https://doi.org/10.56799/peshum.v5i3.15988.