[1]
Fiqrotussholihah, N. et al. 2026. Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Oleh Orang Dengan Gangguan Jiwa Dalam Sistem Peradilan Pidana. PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora. 5, 4 (Jun. 2026), 10581–10589. DOI:https://doi.org/10.56799/peshum.v5i4.16387.