[1]
Putri, T.A. et al. 2026. Implementasi Pasal (3) Ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Persyaratan Keamanan dan Mutu Suplemen Kesehatan Perspekif Siyasah tanfidziyah. PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora. 5, 4 (Jun. 2026), 11141–11150. DOI:https://doi.org/10.56799/peshum.v5i4.18311.