[1]
Imam Alfurqan et al. 2025. Komparatif Hukum Islam Dan Hukum Positif Terkait Pertanggung Jawaban Pidana Pelaku Kekerasan Ekonomi Dalam Rumah Tangga. PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora. 4, 3 (Apr. 2025), 4469–4477. DOI:https://doi.org/10.56799/peshum.v4i3.8449.