[1]
A. Fadilah Azzahra, A. Mahirah Rejang, and W. Novianti, “Peran Hukum Perdata Internasional dalam Penyelesaian Kasus Penerbangan Air France 447 Ditinjau dari Konvensi Internasional”, PESHUM, vol. 5, no. 2, pp. 3517–3524, Feb. 2026.