[1]
N. Fiqrotussholihah, H. Yuningsih, and I. Irsan, “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Oleh Orang Dengan Gangguan Jiwa Dalam Sistem Peradilan Pidana”, PESHUM, vol. 5, no. 4, pp. 10581–10589, Jun. 2026.