[1]
Wasitha Dewi Rustandi, Listya Ningrum, and S. Nuridah, “Analisis Perbedaan Hasil Perhitungan PPh Pasal 21 Dokter dengan Penghasilan Tunggal dan Penghasilan Multi Sumber Menggunakan Tarif Pasal 17 dan Tarif Efektif Rata-Rata (TER): (Studi Kasus pada Klien di Kantor Jasa Akuntan Agustinus Jeneo)”, PESHUM, vol. 5, no. 5, pp. 13536–13545, Aug. 2026.