[1]
Imam Alfurqan, Hilman Prayuda, and Khalid Prawiranegara, “Komparatif Hukum Islam Dan Hukum Positif Terkait Pertanggung Jawaban Pidana Pelaku Kekerasan Ekonomi Dalam Rumah Tangga”, PESHUM, vol. 4, no. 3, pp. 4469–4477, Apr. 2025.