Aspek Hukum Kewarisan Internasional, Perlindungan Hak Dan Kewajiban Ahli Waris Dalam Konteks Lintas Negara

Main Article Content

Indriyani Siregar
Berlian Febyana Puspitasari
Lucky Dafira Nugroho

Abstract

Penelitian ini membahas aspek hukum kewarisan internasional dengan fokus pada perlindungan hak dan kewajiban ahli waris dalam konteks lintas negara. Perkembangan globalisasi telah menyebabkan banyak warga negara memiliki keterkaitan hukum dengan lebih dari satu negara, baik melalui domisili, kewarganegaraan, maupun kepemilikan harta di luar negeri. Dalam kondisi demikian, sengketa kewarisan tidak lagi dapat diselesaikan semata-mata dengan menggunakan hukum nasional, melainkan harus melibatkan prinsip-prinsip hukum internasional privat. Tantangan utama dalam kewarisan lintas negara meliputi penentuan hukum yang berlaku (choice of law), kewenangan pengadilan (jurisdiction), serta pengakuan dan pelaksanaan putusan asing (recognition and enforcement). Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan analisis terhadap peraturan nasional, instrumen internasional seperti EU Succession Regulation dan konvensi Hague Conference on Private International Law, serta studi perbandingan terhadap beberapa negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap ahli waris dalam konteks lintas negara belum optimal karena belum adanya harmonisasi hukum secara global. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kerangka hukum nasional serta partisipasi aktif Indonesia dalam kerja sama hukum internasional guna menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak yang terkait dalam pewarisan lintas yurisdiksi

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Siregar, I., Puspitasari, B. F., & Lucky Dafira Nugroho. (2025). Aspek Hukum Kewarisan Internasional, Perlindungan Hak Dan Kewajiban Ahli Waris Dalam Konteks Lintas Negara. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 4(5), 1311–1317. https://doi.org/10.56799/jceki.v4i5.10149
Section
Articles

References

Akhmad Haries, "Analisis Tentang Studi Komparatif Antara Hukum Kewarisan Islam Dan Kewarisan Adat," Fenomena, 2014

Aryo Putra Pratama, "Kepastian Hukum Terhadap Aset Waris di Luar Negeri," Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat, Juni 2024

Dicey, A.V. & Morris, J.H.C. The Conflict of Laws. 13th ed. London: Sweet & Maxwell, 2000.

European Union, EU Succession Regulation No. 650/2012 of the European Parliament and of the Council of 4 July 2012.

Hague Conference on Private International Law, Convention on the Law Applicable to Succession to the Estates of Deceased Persons (1989).

Hartono, Sunaryati. Hukum Ekonomi Internasional. Bandung: Alumni, 1991.

Herdiansa & Siti Fauzizah, "Hak Waris Anak Laki-Laki dan Perempuan di Negara-Negara Muslim," Jurnal Ilmiah Ar-Risalah, 2024.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2017.

Mertokusumo, Sudikno. Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty, 2009.

North, P.M. & Fawcett, J.J. Cheshire and North's Private International Law. London: Butterworths, 1999.

Soekanto, Soerjono dan Mamudji, Sri. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 2011.

Sornarajah, M. The International Law on Foreign Investment. 2nd ed. Cambridge: Cambridge University Press, 2010.