Analisis Yuridis Penundaan Eksekusi Akibat Kematian Pemberi Kuasa dalam Hukum Perdata Indonesia

Main Article Content

Wisnu Pebrianto
Farahdinny Siswajanthy
Dinalara D. Butar-Butar

Abstract

Proses eksekusi dalam hukum perdata memiliki peran penting dalam mewujudkan hak-hak keperdataan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Permasalahan muncul ketika pemberi kuasa, yang dalam konteks ini adalah Direktur Utama sebuah perusahaan, meninggal dunia sebelum eksekusi dilaksanakan. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini merumuskan dua masalah, yaitu: bagaimana kedudukan hukum pemberi kuasa dalam proses eksekusi perdata di Indonesia, dan bagaimana prosedur penundaan eksekusi akibat kematian pemberi kuasa. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus melalui analisis permohonan eksekusi antara PT APP dan PT SAS di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Landasan teori yang digunakan mencakup teori eksekusi, dan teori pemberian kuasa dan ketentuan dalam KUH Perdata serta regulasi terkait eksekusi perdata. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kematian pemberi kuasa secara pribadi mengakibatkan berakhirnya kuasa, namun apabila pemberi kuasa bertindak untuk badan hukum, perusahaan tetap memiliki kedudukan hukum. Prosedur penundaan eksekusi dilakukan untuk menunggu legalitas pengganti atau penerima kuasa baru. Kesimpulannya, kematian pemberi kuasa berdampak administratif terhadap kelanjutan eksekusi, namun tidak menggugurkan hak badan hukum dalam melaksanakan eksekusi. Oleh karena itu, penguatan regulasi internal dan harmonisasi hukum acara sangat diperlukan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Wisnu Pebrianto, Farahdinny Siswajanthy, & Dinalara D. Butar-Butar. (2025). Analisis Yuridis Penundaan Eksekusi Akibat Kematian Pemberi Kuasa dalam Hukum Perdata Indonesia. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 4(4), 2397–2411. https://doi.org/10.56799/jceki.v4i4.10338
Section
Articles

References

Buku

Eduard Maurits Meijers, Beginselen van het Burgerlijk Procesrecht, Den Haag: Martinus Nijhoff, 1952.

Marc Galanter, “Why the 'Haves' Come Out Ahead: Speculations on the Limits of Legal Change,” Law and Society Review, Vol. 9, No. 1 (1974).

Maria Farida Indrati, Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, Yogyakarta: Kanisius, 2007.

Max Kaser, Roman Private Law, Durban: Butterworths, 1980.

R. Soepomo, Pengantar Hukum Perdata, Jakarta: Pradnya Paramita, 1990.

R. Subekti, Hukum Acara Perdata, Jakarta: Intermasa, 1998.

_________, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: Intermasa, 2003.

Rudolf von Jhering, Der Geist des römischen Rechts auf den verschiedenen Stufen seiner Entwicklung, Leipzig: Breitkopf und Härtel, 1877.

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Liberty, 1993.

________________, Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar, Yogyakarta: Liberty, 2009.

Sutan Remy Sjahdeini, Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 1993.

Sutantyo, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktik, Jakarta: Sinar Grafika, 2000.

Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Edisi Khusus, Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Yahya Harahap, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Jakarta: Alumni, 1986.

____________, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 189 PK/Pdt/2012.

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 34 PK/Pdt/2010.

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 34 PK/Pdt/2010.