Hukum Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual pada E-Commerce di Era Digital

Main Article Content

Yohana Feby
Febryanti Angkat
Noubel Putra Nainggolan
Bonaraja Purba

Abstract

Penelitian ini untuk menganalisis efektivitas penegakan kerangka hukum perlindungan HKI dalam konteks e-commerce di Indonesia dan menilai isu dan prospek terkini. Metode penelitian yang digunakan adalah telaah pustaka berupa artikel ilmiah, peraturan perundang-undangan nasional, dan analisis dokumen terkait melalui metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun pengaturan perlindungan HKI sudah relatif memadai, namun penegakannya masih terkendala oleh biaya yang terlalu tinggi dan rendahnya kesadaran pelaku usaha khususnya UMKM sehingga perlindungan hukum belum optimal.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Feby, Y., Angkat, F., Nainggolan, N. P., & Purba, B. (2025). Hukum Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual pada E-Commerce di Era Digital. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 4(6), 587–597. https://doi.org/10.56799/jceki.v4i6.9900
Section
Articles

References

Arinta, Y. N., Nabila, R., Al Umar, A. U. A., Alviani, A. W., & Inawati, Y. (2020). Eksistensi Bank Wakaf Mikro Dan Implikasinya Terhadap Kesejahteraan Masyarakat Dalam Perspektif Islam. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 6(2), 372-378.

Al Umar, A. U. A., Lorenza, L., Savitri, A. S. N., Widayanti, H., & Mustofa, M. T. L. (2020). Pengaruh Inflasi, PDRB, dan UMK Terhadap Tingkat Pengangguran di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017-2019. Jurnal Ekonomi Balance, 16(1), 1-12.

Herayono, A., & Adri, M. (2021). Pengembangan Student Marketplace Bagi Mahasiswa Wirausaha Unp. JAVIT : Jurnal Vokasi Informatika, 38–46. https://doi.org/10.24036/javit.v1i2.23

Maulana, S. M., Susilo, H., & Riyadi. (2015). Implementasi E-Commerce Sebagai Media Penjualan Online. Jurnal Administrasi Bisnis, 29(1), 1–9.

Maulana, M. A., & Aaliyah Sulaiman, S. A. M. (2023). Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Kekayaan Intelektual Pada Platform Jual Beli E-Commerce. Res Judicata, 6(1), 29. https://doi.org/10.29406/rj.v6i1.5269

Mawarni, R. (2018). Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam Transaksi E-Commerce Melalui Facebook. PROGRESIF: Jurnal Hukum, 10(1), 1642–1657. https://doi.org/10.33019/progresif.v10i1.180

Murjiyanto, R. (2016). Konsep Kepemilikan Hak Atas Merek di Indonesia (Studi Pergeseran Sistem" Deklaratif'ke Dalam Sistem" Konstitutif') (Doctoral dissertation, Universitas Islam Indonesia).

Pangaribuan, J. S. (2024). Pengaruh hak kekayaan intelektual dan perlindungan hukum hak kekayaan intelektual bagi pemberdayaan UMKM. Jurnal Hukum, 10(3), 456–470.

Pitaloka, H., Al Umar, A. U. A., Hartati, E. R., & Fitria, D. (2020). The economic impact of the COVID-19 outbreak: Evidence from Indonesia. Jurnal Inovasi Ekonomi, 5(02).

Sari, N. K. (2009). Pentingnya Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (Hki) Dalam Era Globalisasi. Qistie, 3(3). https://doi.org/10.31942/jqi.v3i3.578

Suherman Ade Maman, 2005, Aspek Hukum Dalam Ekonomi Global, Edisi Revisi, Ghalia Indonesia, Bogor

Wahyudin, Y., & Rahayu, D. N. (2020). Analisis Metode Pengembangan Sistem Informasi Berbasis Website: A Literatur Review. Jurnal Interkom: Jurnal Publikasi Ilmiah Bidang Teknologi Informasi Dan Komunikasi, 15(3), 26–40. https://doi.org/10.35969/interkom.v15i3.74

Yadewani, D., & Wijaya, R. (2017). Pengaruh E-Commerce Terhadap Minat Berwirausaha. 1(1), 64–69.