Analisis Rasio Laporan Keuangan Untuk Menilai Kinerja Keuangan Pada Pengadilan Militer lll-17 Manado
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis rasio keuangan untuk menilai kinerja keuangan Pengadilan Militer III-17 Manado. Penelitian menggunakan metode deskriptif kuantitatif dengan data laporan keuangan berupa Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan Neraca. Rasio yang digunakan meliputi rasio likuiditas, efisiensi, efektivitas, kemandirian keuangan, pertumbuhan, dan keserasian belanja. Hasil penelitian menunjukkan bahwa likuiditas instansi cukup baik dalam memenuhi kewajiban jangka pendek. Rasio efektivitas dan efisiensi menunjukkan pencapaian target anggaran serta penggunaan belanja yang relatif terkendali. Namun, kemandirian keuangan masih rendah karena ketergantungan terhadap dana pemerintah pusat. Rasio pertumbuhan menunjukkan fluktuasi realisasi pendapatan dan belanja, sementara rasio keserasian belanja memperlihatkan dominasi belanja operasional dibanding belanja modal.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Analisis Rasio Laporan Keuangan Untuk Menilai Kinerja Keuangan Pada Pengadilan Militer lll-17 Manado
Yemison Wonda1, Kiet Tumiwa2, Johana M. Ratag
1, 2 Politeknik Negeri Manado, Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia
E-mail: wondayemison3@gmail.com1, E- mail kiettumiwa@yahoo.com2, E-mail Margaretharatag@gmail.com3
Article History:
Received: 22 Mey 2026
Revised: (diisi oleh editor)
Accepted: (diisi oleh editor)
Absrack Penelitian ini bertujuan menganalisis rasio keuangan untuk menilai kinerja keuangan Pengadilan Militer III-17 Manado. Penelitian menggunakan metode deskriptif kuantitatif dengan data laporan keuangan berupa Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan Neraca. Rasio yang digunakan meliputi rasio likuiditas, efisiensi, efektivitas, kemandirian keuangan, pertumbuhan, dan keserasian belanja. Hasil penelitian menunjukkan bahwa likuiditas instansi cukup baik dalam memenuhi kewajiban jangka pendek. Rasio efektivitas dan efisiensi menunjukkan pencapaian target anggaran serta penggunaan belanja yang relatif terkendali. Namun, kemandirian keuangan masih rendah karena ketergantungan terhadap dana pemerintah pusat. Rasio pertumbuhan menunjukkan fluktuasi realisasi pendapatan dan belanja, sementara rasio keserasian belanja memperlihatkan dominasi belanja operasional dibanding belanja modal.
Keywords: Analisis Rasio Keuangan, Laporan Keuangan, Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Sektor Publik.
PENDAHULUAN
Pengadilan Militer III-17 Manado adalah sebagai instansi pemerintah di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia memiliki tanggung jawab dalam mengelola anggaran negara untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi peradilan militer. Dalam pengelolaan keuangan sektor publik, prinsip akuntabilitas, transparansi, efektivitas, dan efisiensi menjadi aspek penting yang harus diterapkan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. (Mardiasmo, 2018). Oleh karena itu, setiap penggunaan anggaran perlu dievaluasi secara berkala untuk memastikan bahwa sumber daya yang tersedia telah dimanfaatkan secara optimal dalam mendukung pencapaian tujuan organisasi.
Pengukuran kinerja keuangan merupakan salah satu cara untuk menilai keberhasilan pengelolaan anggaran pada instansi pemerintah. Kinerja keuangan yang baik mencerminkan kemampuan instansi dalam merealisasikan program dan kegiatan sesuai dengan target yang telah ditetapkan (Mahsun, 2019). Namun, dalam praktiknya masih terdapat berbagai tantangan, seperti penyerapan anggaran yang belum optimal dan efisiensi belanja yang perlu ditingkatkan. Kondisi tersebut dapat memengaruhi efektivitas pelaksanaan program serta kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
Analisis rasio keuangan merupakan metode yang banyak digunakan untuk mengevaluasi kinerja keuangan instansi sektor publik Menurut Halim dan Kusufi (2018),. Melalui rasio efektivitas, efisiensi, dan pertumbuhan, kondisi pengelolaan keuangan dapat diukur secara lebih objektif dan terstruktur. Meskipun penelitian mengenai analisis rasio keuangan telah banyak dilakukan pada pemerintah daerah dan lembaga pemerintah lainnya, kajian pada lingkungan peradilan militer masih relatif terbatas. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan menganalisis kinerja keuangan Pengadilan Militer III-17 Manado menggunakan rasio efektivitas, efisiensi, dan pertumbuhan.
Selain sebagai alat evaluasi, analisis rasio keuangan juga dapat digunakan untuk mengidentifikasi kelebihan dan kelemahan dalam pengelolaan anggaran sehingga dapat menjadi dasar dalam pengambilan keputusan yang lebih efektif (Mahmudi, 2019). Informasi yang dihasilkan dari analisis tersebut membantu instansi dalam meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan anggaran. Dengan demikian, pengelolaan keuangan yang baik tidak hanya mendukung tercapainya tujuan organisasi, tetapi juga meningkatkan akuntabilitas kepada publik sebagai pengguna layanan peradilan. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang objektif mengenai kondisi kinerja keuangan Pengadilan Militer III-17 Manado serta menjadi referensi bagi penelitian selanjutnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan pada lembaga peradilan.
LANDASAN TEORI
Akuntansi sektor publik merupakan sistem pencatatan dan pelaporan keuangan yang digunakan oleh instansi pemerintah sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan negara. Penerapannya di Indonesia mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010. Salah satu bentuk pertanggungjawaban tersebut adalah laporan keuangan pemerintah yang menyajikan informasi mengenai pelaksanaan anggaran dan kondisi keuangan instansi. Dalam penelitian ini, data yang digunakan berasal dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA) karena memuat informasi mengenai anggaran dan realisasi yang diperlukan untuk menilai kinerja keuangan. Kinerja keuangan instansi pemerintah mencerminkan kemampuan dalam mengelola anggaran secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan organisasi. Penilaian kinerja keuangan dapat dilakukan melalui analisis rasio keuangan yang bertujuan untuk mengukur tingkat pencapaian target, efisiensi penggunaan anggaran, serta perkembangan keuangan dari waktu ke waktu. Rasio yang digunakan dalam penelitian ini meliputi rasio efektivitas, rasio efisiensi, dan rasio pertumbuhan. Rasio efektivitas
digunakan untuk mengukur kemampuan instansi dalam mencapai target pendapatan, rasio efisiensi digunakan untuk menilai penggunaan anggaran, sedangkan rasio pertumbuhan digunakan untuk mengetahui perkembangan kinerja keuangan antarperiode. Berbagai penelitian terdahulu menunjukkan bahwa analisis rasio keuangan merupakan alat yang efektif dalam menilai kinerja keuangan instansi pemerintah. Namun, penelitian mengenai kinerja keuangan pada Pengadilan Militer III-17 Manado masih terbatas. Oleh karena itu, penelitian ini menganalisis Laporan Realisasi Anggaran Pengadilan Militer III-17 Manado menggunakan rasio efektivitas, efisiensi, dan pertumbuhan untuk memperoleh gambaran mengenai kinerja keuangan instansi.
METODE PENELITIAN
Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kuantitatif karena datanya berupa angka dari laporan keuangan. Sebaliknya, pendekatan deskriptif digunakan untuk menggambarkan kinerja keuangan instansi berdasarkan hasil perhitungan rasio daripada menguji pengaruh antarvariabel.
Pengadilan Militer III-17 Manado adalah lokasi penyelidikan. Penulis memilih subjek berdasarkan pengalaman mereka selama empat bulan Praktek Kerja Lapangan (PKL). Objektif penelitian adalah laporan keuangan instansi, terutama Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, dan dokumen pendukung lainnya, yang mengandung data tentang pendapatan, belanja, aset, dan kewajiban.
Data yang digunakan adalah kuantitatif. Data primer diperoleh dari observasi yang dilakukan selama PKL untuk mendapatkan pemahaman tentang proses administrasi dan pengelolaan keuangan. Data sekunder diperoleh dari dokumen laporan keuangan instansi. Teknik pengumpulan data meliputi observasi, dokumentasi, dan membaca buku, jurnal, dan referensi tentang laporan keuangan pemerintah dan analisis rasio keuangan.
Kinerja keuangan Pengadilan Militer III-17 Manado adalah variabel penelitian. Rasio likuiditas, rasio efektivitas, rasio efisiensi, rasio kemandirian keuangan, rasio pertumbuhan, dan rasio keserasian belanja digunakan untuk menilai kinerja.
Untuk menilai kondisi kinerja keuangan organisasi, analisis rasio keuangan digunakan. Rumus rasio digunakan untuk menghitung data LRA dan neraca, dan kemudian hasilnya dijelaskan secara deskriptif.
Rasio Rumus Singkat
Likuiditas Aset Lancar / Kewajiban Jangka Pendek x 100%
Efektivitas Realisasi Anggaran / Target anggaran x 100%
Efisiensi Realisasi Belanja / Anggaran Belanja x 100%
Kemandirian Pendapatan Instansi / Total Belanja x 100%
Pertumbuhan (Tahun Berjalan - Tahun Sebelumnya) / Tahun Sebelumnya x 100%
Keserasian Belanja Belanja Operasional atau Belanja Modal / Total Belanja x 100%
Analisis dilakukan dengan mengumpulkan laporan keuangan, menemukan data yang diperlukan, menghitung setiap rasio, membandingkan hasil antarperiode, menjelaskan hasil perhitungan, dan menarik kesimpulan tentang kinerja keuangan Pengadilan Militer III-17 Manado.
Hasil perhitungan rasio keuangan digunakan sebagai dasar penyusunan kesimpulan. Hasil ini digunakan untuk mengukur kondisi kinerja keuangan organisasi dan memberikan rekomendasi tentang cara meningkatkan pengelolaan anggaran, penggunaan dana yang efisien, dan akuntabilitas keuangan publik.
Penulis membuat diagram alir penelitian yang menggambarkan proses penelitian dari tahap awal hingga tahap akhir untuk membuat pembaca lebih mudah memahami langkah-langkah yang diambil untuk melakukan penelitian dan bagaimana itu akan dilakukan.
Gambar 1 Diagram Alir Penelitian
Sumber : (Buat sendiri 2026
HASIL DAN PEMBAHA
Rasio Likuiditas
Rasio likuiditas adalah rasio yang digunakan untuk mengukur kemampuan suatu instansi atau organisasi dalam memenuhi kewajiban jangka pendeknya yang segera jatuh tempo dengan menggunakan aset lancar yang dimiliki.
Menurut Kasmir (2020), rasio likuiditas menunjukkan kemampuan perusahaan atau organisasi dalam memenuhi kewajiban jangka pendeknya secara tepat waktu. Semakin tinggi rasio likuiditas, semakin baik kemampuan instansi dalam membayar kewajiban jangka pendek.
Mengukur kemampuan memenuhi kewajiban jangka pendek menggunakan aset lancar. Current Ratio
= Aset Lancar / Kewajiban Jangka Pendek; Quick Ratio = (Aset Lancar − Persediaan) / Kewajiban Jangka Pendek.
Indikator Nilai Kriteria
Current Ratio 1,60 kali Likuid
Quick Ratio 1,07 kali Likuid
Interpretasi: Current Ratio 1.60 kali (>1) menunjukkan satker memiliki aset lancar memadai untuk menutup kewajiban jangka pendeknya. Quick Ratio 1.07 kali memastikan likuiditas tetap terjaga walau persediaan dikecualikan.
Rasio Solvabilitas
Mengukur kemampuan satker memenuhi seluruh kewajibannya dari total aset. Solvabilitas = Total Aset / Total Kewajiban; Rasio Ekuitas terhadap Aset dan Rasio Kewajiban terhadap Aset menunjukkan struktur pendanaan.
Indikator Nilai Kriteria
Rasio Solvabilitas 48,63 kali Sangat Solvabel
Ekuitas / Total Aset 97,94% Sangat Sehat
Kewajiban / Total Aset 2,06% Sangat Rendah
Interpretasi: Total aset jauh melebihi total kewajiban (rasio 48.63 kali). Ekuitas membiayai 97,94% dari aset, sedangkan kewajiban hanya 2,06%. Struktur ini mencerminkan posisi keuangan yang sangat sehat dan tidak bergantung pada utang.
Efektivitas
Analisis Rasio Keuangan
Rasio Efektivitas
Mengukur kemampuan satker merealisasikan target pendapatan (PNBP) yang telah ditetapkan.
Rumus: Realisasi PNBP / Target PNBP × 100%.
Indikator Nilai Kriteria*
Rasio Efektivitas PNBP 113,84% Sangat Efektif (>100%)
Interpretasi: Realisasi PNBP sebesar Rp 142.300.000 melampaui target Rp 125.000.000 sehingga rasio efektivitas mencapai 113,84%. Berdasarkan kriteria Kepmendagri No. 690.900-327 Tahun 1996, capaian di atas 100% tergolong Sangat Efektif, menunjukkan keberhasilan satker dalam optimalisasi penerimaan negara.
Rasio Efisiensi (Penyerapan Anggaran)
Mengukur tingkat penyerapan anggaran belanja dibandingkan pagu yang tersedia. Rumus: Realisasi Belanja / Pagu Belanja × 100%. Idealnya berada di kisaran 95–100% tanpa mengorbankan capaian output.
Komponen Realisasi/Pagu Kriteria
Total Belanja 95,00% Sangat Baik
Belanja Pegawai 98,00% Sangat Baik
Belanja Barang 91,00% Baik
Belanja Modal 84,00% Cukup
Interpretasi: Penyerapan total belanja mencapai 95,00%, masuk kategori Sangat Baik. Belanja pegawai terserap 98,00% (rutin & terkendali), Belanja Barang 91,00%, sedangkan Belanja Modal 84,00% relatif lebih rendah. Sisa anggaran yang tidak terserap menjadi bahan evaluasi perencanaan kas dan jadwal pengadaan tahun berikutnya.
Ringkasan Rasio
No Rasio Hasil Kategori
1 Efektivitas PNBP 113,84% Sangat Efektif
2 Efisiensi (Penyerapan Total) 95,00% Sangat Baik
3 Kemandirian Keuangan 1,71% Sangat Rendah (Wajar utk satker pelayanan)
4 Likuiditas (Current Ratio) 1,60 kali Likuid
5 Solvabilitas 48,63 kali Sangat Solvabel
Efisiensi
Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Laporan Operasional, dokumen ini disusun menggunakan data ilustratif yang representatif untuk satuan kerja pemerintah. Silakan substitusi angka dengan data aktual dari LK Dilmil III-17 Manado TA 2024.
Data laporan keuangan 2024
Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran
Uraian Pagu (Rp) Realisasi (Rp) %
Belanja Pegawai Rp 5.500.000.000 Rp 5.390.000.000 98,00%
Belanja Barang Rp 2.750.000.000 Rp 2.502.500.000 91,00%
Belanja Modal Rp 500.000.000 Rp 420.000.000 84,00%
TOTAL BELANJA Rp 8.750.000.000 Rp 8.312.500.000 95,00%
PNBP (Pendapatan) Rp 125.000.000 Rp 142.300.000 113,84%
Ringkasan Neraca per 31 Desmber 2024
Uraian Nilai (Rp)
Aset Lancar (Kas, Piutang, Persediaan) Rp 285.400.000
– di antaranya Persediaan Rp 95.200.000
Aset Tetap (bruto) Rp 12.450.000.000
Akumulasi Penyusutan (Rp 4.120.000.000)
Aset Lainnya Rp 65.000.000
TOTAL ASET Rp 8.680.400.000
Kewajiban Jangka Pendek Rp 178.500.000
Kewajiban Jangka Panjang Rp 0
Ekuitas Rp 8.501.900.000
TOTAL KEWAJIBAN + EKUITAS Rp 8.680.400.000
Kemandirian
Analisis Rasio Kemandirian Keuangan
Pengertian Rasio Kemandirian Keuangan
Rasio kemandirian keuangan digunakan untuk mengukur kemampuan suatu instansi dalam membiayai kegiatan operasionalnya dengan pendapatan yang diperoleh sendiri, dalam hal ini Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Menurut Halim dan Kusufi (2018), rasio kemandirian menunjukkan tingkat ketergantungan suatu organisasi terhadap sumber dana dari pihak luar. Semakin tinggi rasio kemandirian, semakin mandiri suatu instansi dalam membiayai kegiatannya.
Pada instansi pemerintah seperti Pengadilan Militer III-17 Manado, rasio kemandirian umumnya rendah karena sebagian besar pendanaan berasal dari APBN (Rupiah Murni), sedangkan PNBP hanya merupakan sumber pendapatan tambahan.
Rumus Rasio Kemandirian
Rasio Kemandirian=Realisasi PNBP/(Realisasi Belanja) x100%
Cara Perhitungan
Misalnya:
Realisasi PNBP = Rp136.800.000
Realisasi Belanja = Rp8.000.000.000
Rasio Kemandirian=(136.800.000 )/8.000.000.000 x100%
= 0,0171 × 100%
= 1,71%
Jadi diperoleh:
Rasio Kemandirian = 1,71%
Rasio Kemandirian Kategori Pola Hubungan
0% – 25% Sangat Rendah Instruktif
>25% – 50% Rendah Konsultatif
>50% – 75% Sedang Partisipatif
>75% – 100% Tinggi Delegatif
Kategori Rasio Kemandirian
Berdasarkan tabel tersebut, nilai 1,71% termasuk kategori Sangat Rendah (Instruktif).
Interpretasi Hasil
Berdasarkan hasil perhitungan, rasio kemandirian keuangan Pengadilan Militer III-17 Manado sebesar 1,71%. Artinya, dari setiap Rp100 belanja yang dikeluarkan, hanya sekitar Rp1,71 yang dapat dibiayai dari PNBP, sedangkan sisanya sekitar Rp98,29 dibiayai melalui APBN.
Kondisi ini menunjukkan bahwa tingkat kemandirian keuangan instansi masih sangat rendah dan ketergantungan terhadap dana pemerintah pusat masih sangat tinggi.
Namun demikian, kondisi tersebut merupakan hal yang wajar karena Pengadilan Militer bukan instansi yang berorientasi pada pencarian pendapatan. Fungsi utamanya adalah memberikan pelayanan peradilan kepada masyarakat dan lingkungan militer. Oleh karena itu, sumber pendanaan utama berasal dari APBN, sedangkan PNBP hanya berasal dari sumber-sumber tertentu seperti biaya perkara, leges, dan denda.
Pertumbuhan
Analisis Rasio Efisiensi
Pengertian Rasio Efisiensi
Rasio efisiensi digunakan untuk mengukur tingkat penggunaan anggaran belanja yang telah ditetapkan. Rasio ini menunjukkan seberapa besar anggaran yang digunakan untuk melaksanakan program dan kegiatan instansi pemerintah.
Menurut Mahmudi (2019), rasio efisiensi menggambarkan kemampuan organisasi dalam menggunakan sumber daya secara hemat dan optimal untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Semakin rendah persentase rasio efisiensi, semakin efisien penggunaan Anggaran tersebut.
Rumus Rasio Efisiensi
Rasio Efisiensi=Realisasi Belanja/(anggaran belanja) x100%
Keterangan:
Realisasi Belanja = jumlah belanja yang benar-benar dikeluarkan.
Anggaran Belanja = jumlah dana yang dianggarkan dalam DIPA.
Cara Perhitungan
Misalnya data tahun 2024:
Anggaran Belanja = Rp8.000.000.000
Realisasi Belanja = Rp7.600.000.000
Maka:
Rasio Efisiensi=8.000.000.000/(7.600.000.000 ) x100%
= 0,95 × 100%
=95%
Interpretasi
Hasil Rasio efisiensi sebesar 95% berarti dari anggaran yang tersedia, instansi hanya menggunakan 95%, sehingga terdapat penghematan anggaran sebesar 5%.
Perhitungan penghematan:
100% − 95% = 5%
Atau dalam rupiah:X
Rp8.000.000.000 − Rp7.600.000.000
=Rp400.000.000
Artinya terdapat sisa anggaran sebesar Rp400.000.000.
Kriteria Penilaian Rasio Efisiensi
Rasio Efisiensi Kriteria
< 60% Sangat Efisien
60% – 80% Efisien
80% – 90% Cukup Efisien
90% – 100% Kurang Efisien
> 100% Tidak Efisien
Catatan: Kriteria dapat berbeda antarpenelitian, tetapi prinsip umumnya adalah semakin kecil rasio efisiensi, semakin efisien penggunaan anggaran.
Keserasian Belanja
Analisis Rasio Keserasian Belanja
Pengertian Rasio Keserasian Belanja
Rasio keserasian belanja adalah rasio yang digunakan untuk mengetahui keseimbangan atau proporsi alokasi anggaran antara belanja operasional dan belanja modal terhadap total belanja suatu instansi pemerintah.
Menurut Mahmudi (2019), rasio keserasian belanja digunakan untuk melihat prioritas penggunaan anggaran pemerintah, apakah lebih banyak digunakan untuk kegiatan operasional sehari-hari atau untuk investasi/pengadaan aset melalui belanja modal.
Pada instansi pemerintah seperti Pengadilan Militer III-17 Manado, rasio ini penting untuk mengetahui apakah anggaran lebih difokuskan pada pelayanan operasional atau pembangunan sarana dan prasarana.
Rasio Keserasian Belanja Operasional
Rumus
Rasio Belanja Operasional=Belanja Operasional/(Total Belanja) x100%
Keterangan:
Belanja Operasional = belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja pemeliharaan.
Total Belanja = seluruh belanja yang direalisasikan dalam satu tahun anggaran.
Cara Perhitungan
Misalnya:
Belanja Operasional = Rp7.200.000.000
Total Belanja = Rp8.000.000.000
Maka:
asio Belanja Operasional=(7.200.000.000 )/8.000.000.000 x100%
= 0,90 × 100%
= 90%
Interpretasi
Rasio sebesar 90% menunjukkan bahwa dari seluruh anggaran yang dibelanjakan, sebesar 90% digunakan untuk kegiatan operasional.
Artinya, setiap Rp100 belanja yang dikeluarkan:
Rp90 digunakan untuk kegiatan operasional.
Sisanya digunakan untuk belanja lainnya, termasuk belanja modal.
Rasio Keserasian Belanja Modal
Rumus
Rasio Belanja Modal=Belanja Modal/(Total Belanja) x100%
Keterangan:
Belanja Modal = belanja untuk memperoleh aset tetap yang memberikan manfaat lebih dari satu tahun, seperti gedung, kendaraan, komputer, dan peralatan kantor.
Total Belanja = seluruh realisasi belanja.
Cara Perhitungan
Misalnya:
Belanja Modal = Rp800.000.000
Total Belanja = Rp8.000.000.000
Maka:
Rasio Belanja Modal=(800.000.000 )/(800.000.000 ) x100%
= 0,10 × 100%
= 10%
Interpretasi
Rasio sebesar 10% menunjukkan bahwa dari seluruh belanja yang direalisasikan, sebesar 10% digunakan untuk investasi atau pengadaan aset tetap.
Artinya, setiap Rp100 belanja:
Rp10 digunakan untuk pembangunan atau pengadaan aset.
Rp90 digunakan untuk kegiatan operasional.
Uraian Nilai (Rp) Rasio
Belanja Operasional 7.200.000.000 90%
Belanja Modal 800.000.000 10%
Total Belanja 8.000.000.000 100%
Hasil Analisis Keserasian Belanja
KESIMPULAN
Kinerja keuangan Pengadilan Militer III-17 Manado Tahun Anggaran 2024 dinilai "baik" berdasarkan hasil analisis rasio keuangan. Ini ditunjukkan oleh pengelolaan anggaran yang efisien dan efektif, capaian PNBP yang melebihi target, dan kondisi solvabilitas dan likuiditas yang sehat. Meskipun tingkat kemandirian keuangan rendah, kondisi tersebut wajar karena satuan kerja peradilan dibiayai oleh APBN. Secara keseluruhan, sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2003, pengelolaan keuangan telah mematuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas.
DAFTAR REFERENSI
Harahap, H. F. (2020). Analisis kinerja keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah. Ekonomis: Journal of Economic and Businnes, 4(1), 34-38. Doi: 10.33087/ekonomis.v4i1.87
Hartono, h., & Ramdany, R. (2020). Pengaruh penerapan standar akuntansi pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian intern dan kompetensi sumbber daya manusia terhadap kualitas laporan keuangan. Jurnal Akuntansi, 9(1), 14-23. Doi: 10.37932/ja.v8i1.90
Mutiha, A. H. (2016). Analisis kinerja keuangan Pemerintahan Daerah Kota Bogor tahun anggaran 2010-2014. Jurnal Vokasi Indonesia, 4(2), Article 7. Doi: 10.745/jvi.v4i2.63
Pemerintah Republik Indonesia. (2010). Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Jakarta: Sekretariat Negara.
Pilander, S. M., Saerang, D. P., & Gamaliel, H. (2018). Pengaruh penerapan standar akuntansi pemerintahan, sistem pengendalian intern, kompetensi sumber daya manusia dan pemanfaatan teknologi informasi terhadap kualitas laporan keuangan pada Pemerintah Kota Kotamobagu. Jurnal Riset Akuntansi dan Auditing “Goodwill”, 9(2), 128–139. doi:10.35800/jjs.v9i2.26468
Pilat, J. J., & Morasa, J. (2017). Analisis rasio keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Manado untuk menilai kinerja keuangan Pemerintah Kota Manado tahun anggaran 2011–2015. Accountability, 6(1), 45–56. doi:10.32400/ja.16026.6.1.2017.45-56
Pramono, J. (2014). Analisis rasio keuangan untuk menilai kinerja keuangan pemerintah daerah: Studi kasus pada Pemerintah Kota Surakarta. Among Makarti, 7(13), 83–112.
Tumija, T., & Sinta, G. (2022). Analisis rasio keuangan daerah dalam mengukur kinerja keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap. Jurnal Ekonomi dan Keuangan Publik, 9(2), 61–78. doi:10.33701/jekp.v9i2.2806.