Pengaruh Kesetaraan Gender, Tenaga Kerja, Dan Tingkat Upah Minimum Provinsi Terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Di Pulau Sumatera Ditinjau Dalam Perspektif Ekonomi Islam

Main Article Content

Citra Etika
Zainal Fu’ad
Rachmania Rachmania
Hendri Nur Alam

Abstract

Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) merupakan indikator penting yang mencerminkan kondisi perekonomian suatu wilayah. Pada tahun 2023, Pulau Sumatera menyumbang 22,01% terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh kesetaraan gender, tenaga kerja, dan tingkat upah minimum provinsi terhadap PDRB di 10 provinsi di Pulau Sumatera selama periode 2018–2023, serta meninjau dari perspektif ekonomi Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan jenis kausal. Data yang digunakan merupakan data sekunder dari Badan Pusat Statistik dan dianalisis menggunakan regresi data panel dengan pendekatan Fixed Effect Model (FEM) melalui software Eviews 12. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesetaraan gender dan tingkat upah minimum memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap PDRB, sementara tenaga kerja berpengaruh positif namun tidak signifikan. Secara simultan, ketiga variabel tersebut berpengaruh signifikan terhadap PDRB. Dalam perspektif ekonomi Islam, prinsip keadilan, kerja keras, dan distribusi kekayaan yang merata memperkuat hasil penelitian ini, bahwa ketiga faktor tersebut mendukung peningkatan kesejahteraan ekonomi daerah. Penelitian ini menekankan pentingnya sinergi antara kebijakan ekonomi dan nilai-nilai Islam dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan


Keywords : Kesetaraan Gender, Tenaga Kerja, Tingkat Upah Minimum Provinsi, PDRB. 

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Etika, C., Fu’ad, Z., Rachmania, R., & Alam, H. N. (2025). Pengaruh Kesetaraan Gender, Tenaga Kerja, Dan Tingkat Upah Minimum Provinsi Terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Di Pulau Sumatera Ditinjau Dalam Perspektif Ekonomi Islam . J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 4(3), 3767–3779. https://doi.org/10.56799/jceki.v4i3.10206
Section
Articles

References

Badan Pusat Statistik. (2024). Produk Domestik Bruto Indonesia menurut Provinsi 2018–2023. Jakarta: BPS.

Chapra, M. U. (2000). The Future of Economics: An Islamic Perspective. Leicester: The Islamic Foundation.

Fata, Z., & Paesol, P. (2023). Analisis konsep upah dalam perspektif ekonomi Islam. Ta’amul: Journal of Islamic Economics, 2(2), 126–132.

Hartono, D., Tampubolon, E. G., & Irvan, M. (2023). Pengaruh pemberdayaan gender terhadap pertumbuhan ekonomi. Jurnal Mirai Management, 8(1), 395–402.

Izzah, C. I., & Hendarti, I. M. (2021). Analisis pengaruh tenaga kerja, tingkat upah, dan PDRB terhadap IPM di Jawa Tengah. Jurnal Pendidikan Ekonomi, 5(2), 99–110.

Keynes, J. M. (1937). The general theory of employment. The Quarterly Journal of Economics, 51(2), 209–223.

Mustika, S., & Eni, Y. (2023). Pengaruh upah minimum terhadap PDRB di Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Pembangunan Daerah, 7(1), 55–63.

Quraish Shihab, M., & Subki, M., dkk. (2022). Wawasan al-Qur'an: Tafsir Maudhu’i atas Pelbagai Persoalan Umat. Jakarta: Lentera Hati.

Reza, A. M. (2020). Pengaruh tenaga kerja terhadap PDRB di Kota Bandar Lampung. Jurnal Ekonomi Pembangunan, 11(2), 100–110.

Sumarsono, S. (2010). Ekonomi Sumber Daya Manusia: Teori dan Kebijakan Publik. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Thajul, M., & Diyaul, M. (2023). Dampak Covid-19 terhadap tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi. Jurnal Sosial Ekonomi Nasional, 6(1), 85–95.

Todaro, M. P., & Smith, S. C. (2006). Economic Development (9th ed.). Jakarta: Erlangga.

Umayanti, N. L. M. S. A., & Utama, M. S. (2019). Pengaruh tenaga kerja dan upah minimum terhadap PDRB. E-Jurnal Ekonomi Pembangunan Universitas Udayana, 8(7), 1608–1635.

United Nations Development Programme. (2015). Human Development Report 2015: Work for Human Development. New York: UNDP.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. (2003). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39.