Kepastian Hukum Akad Musyarakah pada Perbankan Syariah dalam Transformasi Digital Banking di Indonesia
Main Article Content
Abstract
Perkembangan transformasi digital dalam perbankan syariah telah mengubah mekanisme pelaksanaan akad, termasuk akad musyarakah, yang sebelumnya dilakukan secara konvensional menjadi berbasis sistem elektronik. Perubahan ini tidak hanya berdampak pada efisiensi layanan perbankan, tetapi juga menimbulkan tantangan baru dalam aspek hukum, khususnya terkait keabsahan akad dan kepastian hukum dalam transaksi berbasis teknologi. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun akad musyarakah telah memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Perbankan Syariah dan fatwa DSN-MUI, dalam praktik digital masih terdapat persoalan terkait keabsahan ijab-qabul elektronik, transparansi pembagian keuntungan, serta ketergantungan pada sistem algoritma yang menimbulkan asimetri informasi. Kondisi ini menunjukkan adanya legal gap karena regulasi belum sepenuhnya mengakomodasi perkembangan teknologi seperti smart contract dan sistem transaksi otomatis. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi antara hukum ekonomi syariah, hukum perbankan, dan hukum teknologi informasi guna mewujudkan kepastian hukum yang adaptif terhadap perkembangan digital banking tanpa mengabaikan prinsip syariah.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Antonio, Muhammad Syafi'i. (2001). Bank syariah: Dari teori ke praktik. Jakarta: Gema Insani Press.
Ascarya. (2015). Akad & produk bank syariah. Jakarta: Rajawali Pers.
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. (2021). Himpunan fatwa DSN-MUI tentang akad keuangan syariah. Jakarta: Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
Marzuki, Peter Mahmud. (2017). Penelitian hukum (Rev. ed.). Jakarta: Kencana.
Otoritas Jasa Keuangan. (2022). Roadmap pengembangan perbankan syariah Indonesia. Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008. (2008). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. (2008). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843.
Soekanto, Soerjono, & Mamudji, Sri. (2015). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Jakarta: Rajawali Pers.
Supiot, Alain. (2001). Beyond employment: Changes in work and the future of labour law in Europe. Oxford: Oxford University Press.