Perkembangan Artificial Intelligence terhadap Tindak Pidana Penipuan di Indonesia

Main Article Content

Undang Prasetya Umara
Haykal Faqih Aldika
Shofa Fathiyah
Imran Bukhari Razif

Abstract

Perkembangan Artificial Intelligence (AI) telah menghadirkan peluang baru dalam berbagai sektor, tetapi pada saat yang sama membuka ruang bagi munculnya bentuk kejahatan digital yang semakin kompleks, termasuk penipuan berbasis teknologi deepfake. Di Indonesia, kemunculan konten manipulatif yang menyerupai figur publik, termasuk kasus penipuan yang menggunakan citra Prabowo Subianto, menunjukkan bahwa kemajuan teknologi belum sepenuhnya diikuti oleh kesiapan sistem hukum dalam merespons bentuk kejahatan digital yang baru. Penelitian ini bertujuan menganalisis perkembangan penggunaan AI dalam tindak pidana penipuan di Indonesia, mengkaji konstruksi hukum yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku, serta mengevaluasi praktik penegakan hukumnya. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif-empiris melalui kajian terhadap peraturan perundang-undangan, studi literatur, dan data empiris yang diperoleh melalui wawancara dengan aparat penegak hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia belum memiliki regulasi khusus yang secara eksplisit mengatur penyalahgunaan teknologi deepfake. Meskipun demikian, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana masih dapat digunakan sebagai dasar penegakan hukum. Namun, implementasinya masih menghadapi kendala berupa kompleksitas teknologi, pembuktian digital, dan keterbatasan kapasitas teknis aparat. Penelitian ini menegaskan urgensi pembaruan regulasi dan penguatan kapasitas penegakan hukum guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan masyarakat di era kejahatan berbasis AI.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Umara, U. P., Aldika, H. F., Fathiyah, S., & Razif, I. B. (2025). Perkembangan Artificial Intelligence terhadap Tindak Pidana Penipuan di Indonesia. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 4(2), 3339–3346. https://doi.org/10.56799/j-ceki.v4i2.17476
Section
Articles

References

Chesney, R., & Citron, Danielle Keats. (2019). Deep fakes: A looming challenge for privacy, democracy, and national security. California Law Review, 107(6), 1753–1820. https://doi.org/10.15779/Z38RV0D15J

Citron, Danielle Keats. (2019). Sexual privacy. Yale Law Journal, 128(7), 1870–1960.

Cohen, L. E., & Felson, Marcus. (1979). Social change and crime rate trends: A routine activity approach. American Sociological Review, 44(4), 588–608. https://doi.org/10.2307/2094589

Europol. (2022). Facing reality? Law enforcement and the challenge of deepfakes. The Hague: Europol.

Friedman, Lawrence M.. (1975). The legal system: A social science perspective. New York, NY: Russell Sage Foundation.

Interpol. (2023). Global crime trend report 2023: Cyber-enabled fraud and AI threats. Lyon: Interpol.

Lessig, Lawrence. (2006). Code: Version 2.0. New York, NY: Basic Books.

Moeljatno. (2008). Asas-asas hukum pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Radbruch, Gustav. (1946). Five minutes of legal philosophy. Oxford Journal of Legal Studies, 26(1), 13–15. https://doi.org/10.1093/ojls/gqi042

Rahardjo, Satjipto. (2009). Hukum progresif: Sebuah sintesa hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.

Rohmy, A. M., Santoso, B., & Wibowo, A. (2021). Problematika hukum dalam penanggulangan cybercrime di Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 28(1), 45–60. https://doi.org/10.20885/iustum.vol28.iss1.art3

Sari, D. P., Nugroho, R., & Hidayat, T. (2022). Analisis yuridis manipulasi informasi elektronik dalam Undang-Undang ITE. Jurnal RechtsVinding, 11(2), 233–245. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v11i2.892

Wall, David S.. (2007). Cybercrime: The transformation of crime in the information age. Cambridge: Polity Press.

Zahro, F., Pratama, A., & Lestari, D. (2024). Deepfake sebagai ancaman disinformasi dan penipuan digital di era artificial intelligence. Jurnal Teknologi Informasi dan Hukum, 5(1), 12–25.

Sisephaputra, A. B. (2024). Tantangan regulasi kecerdasan buatan dalam sistem hukum Indonesia. Jurnal Hukum dan Teknologi, 3(2), 101–115.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. (2024). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. (2023). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022. (2022). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6820.