Konstitusi Indonesia: Dialektika Rechsstaat Dan Rule Of Law
Main Article Content
Abstract
Indonesia merupakan salah satu negara yang mengklaim dirinya sebagai negara yang merdeka dan menjalankan pemerintahannya berdasarkan hukum serta peraturan yang ada. Ini tercantum dalam konstitusi Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dasar ini sangat penting untuk menentukan sejauh mana Indonesia telah menerapkan Prinsip negara hukum (rechtsstaat) dengan baik atau cenderung pada konsep rule of law. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan antara dua konsep hukum negara, yaitu negara hukum (rechtsstaat) dan Rule of Law, serta dampaknya pada penegakan hukum di masyarakat. Selain itu, penelitian ini membahas posisi Indonesia dalam menerapkan kedua konsep, apakah negara ini mengombinasikan keduanya atau lebih mengarah ke salah satu saja. Untuk menjawab pertanyaan ini, penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yang menjadikan hukum sebagai suatu sistem norma atau peraturan yang berlaku dan mengikat dalam masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara konstitusi, Indonesia telah menggabungkan ciri-ciri rechtsstaat dan rule of law. Namun, dalam prakteknya, kedua konsep ini secara ideal masih sulit diterapkan di Indonesia karena beberapa hambatan seperti intervensi politik hingga lemahnya penegakan dan supremasi Hukum.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Ardiansyah, Elviandri, Yulianingrum, A. V., & Alhadi, M. N. (2025). Politik hukum penataan koalisi partai politik dalam sistem presidensial dan implikasinya terhadap good government dan clean government. Jurnal Rectum, 7(1), 1–17. http://dx.doi.org/10.46930/jurnalrectum.v7i1.5198
Arman, Z., Hazmi, R. M., Efri, Y., & Sari. (2022). Eksistensi lembaga Mahkamah Agung sebagai pelaksana peradilan yang independen dalam rekrutmen hakim. Jurnal Ilmiah Hukum, 11(2).
Elviandri, Amin, M., Amellia, D. S., Safutra, R. I., & Wibowo, A. (2025). The dialectic of positivism and substantive justice: The Pancasila Rule Of Law paradigm. JUDGE: Jurnal Hukum, 6(4). https://doi.org/10.54209/judge.v6i04.1777
Fariduddin, A. M., & Negoro, T. A. (2023, October 2). Rule Of Law dalam perspektif Brian Z. Tamanaha. Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Hattu, M. I., & Elviandri. (2026). Living law dalam filsafat hukum Indonesia: Telaah normatif atas relasi hukum adat, moral sosial, dan hukum positif. KAPALAMADA: Jurnal Multidisipliner, 5(1), 246–260.
Hidayah, S., Frinaldi, A., Rembrandt, R., Lanin, D., & Umar, G. (2025). Implementasi prinsip negara hukum dalam penegakan HAM di Indonesia: Studi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi. Al-Isyraq: Jurnal Bimbingan, Penyuluhan, dan Konseling Islam, 8(2), 581–594.
Ismaidar, Sembiring, T. B., & Saragih, E. (2024). Pengaruh politik hukum dalam pembentukan dan penegakan hukum di Indonesia. Media Hukum Indonesia, 2(4).
Kaban, D. H. E., Putri, K. A., Paksi, A. P., & Triadi, I. (2024). Konsep negara hukum dalam perspektif hukum tata negara Indonesia. Media Hukum Indonesia, 2(3), 290–294.
Lazarus. (2024). Pengaruh teknologi dan globalisasi terhadap sistem hukum dan identitas sosial masyarakat. Media Hukum Indonesia, 2(2), 398–404. https://doi.org/10.5281/zenodo.11782822
M. N. (2025). Politik hukum penataan koalisi partai politik dalam sistem presidensial dan implikasinya terhadap good government dan clean government. Jurnal Rectum, 7(1), 1–17. http://dx.doi.org/10.46930/jurnalrectum.v7i1.5198
Mahfud MD. (2009). Politik hukum di Indonesia (Rev. ed.). Rajawali Pers.
Muhlashin, I. (n.d.). Negara hukum, demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia (State of law, democracy and law enforcement in Indonesia).
Ramadhan, A. F. (2025). Hukum dan demokrasi: Sinergi negara hukum dan partisipasi warga negara. Islamic Law: Jurnal Siyasah, 10(2), 192–202. https://doi.org/10.53429/iljs.v10i2.1814
Tamanaha, B. Z. (2002). The Rule Of Law for everyone? Current Legal Problems, 55(1), 97–122. https://doi.org/10.1093/clp/55.1.97
Thaher, I. (2025). Perkembangan konsep negara hukum dalam perspektif hukum tata negara. Journal of Law and Social-Political Governance, 5(2).
Wijaya, M. H. (2013). Keberadaan konsep rule by law (negara berdasarkan hukum) didalam teori negara hukum the Rule Of Law. Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum, Universitas Udayana.
Zaini, A. (2020). Negara hukum, demokrasi, dan ham. Al Qisthas: Jurnal Hukum Dan Politik Ketatanegaraan, 11(1), 13-48.