Perlindungan Hukum Atas Kebocoran Data Pribadi Konsumen Traveloka Paylater Oleh Perusahaan
Main Article Content
Abstract
Maraknya kasus penyalagunaan data pribadi untuk melakukan pinjaman pada paylater e-commerce merupakan akibat dari kurang ketatnya sistem keamanan yang dimiliki oleh perusahaan- perusahaan digital di Indonesia, saat ini kasus penyalagunaan data ini menimpa konsumen traveloka, dimana banyak diantara mereka tidak mengaktifkan fitur paylater di aplikasinya namun ketika mereka mengajukan pinjaman ke bank pengajuan mereka ditolak karena nilai kredit yang buruk. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa upaya perlindungan hukum yang diberikan atas penyalagunaan data pribadi konsumen pada fitur traveloka paylater. Penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual yang dianalisis melalui bahan hukum. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Traveloka sebagai penyelenggara layanan berperan sebagai pengumpul dan pengelola data konsumen yang wajib melindungi data yang dihimpun sejak data tersebut dikumpulkan hingga data tersebut dimusnahkan. Namun dalam pelaksanaannya, traveloka telah gagal melindungi data konsumen yang mengakibatkan kosumen mengalami kerugian karena data pribadinya digunakan untuk melakukan pinjaman paylater traveloka, sehingga perlu adanya perlindungan hukum bagi konsumen, baik dalam bentuk perlindungan hukum internal atau perlindungan hukum eksternal. Perlindungan hukum internal yang dilakukan dengan melihat perjanjian yang disepakati antara konsumen dan perusahaan traveloka dan ditemukan bahwa terdapat klausula eksonerasi dalam perjanjian tersebut, karena mengilangkan tanggung jawab dari traveloka, jika terjadi penyalagunaan data konsumen, sehingga mengakibatkan perjanjian dapat batal demi hukum. Sedangkan perlindungan hukum eksternal dilakukan dengan memberikan sanksi kepada traveloka selaku pengumpul dan pemroses data pribadi kosumen sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Agus Sudibyo. (2019). Jagat Digital : Pembebasan dan Penguasaan. Gramedia Pustaka Utama.
Benuf, K., Mahmudah, S., & Priyono, E. A. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Keamanan Data Konsumen Financial Technology Di Indonesia. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 145–160. https://doi.org/10.24246/jrh.2019.v3.i2.p145-160
Burhan Ashofa. (2004). Metode Penelitian Hukum. PT.Rineka Cipta.
Fadhli, Z., Rahayu, S. W., & Gani, I. A. (2022). PERLINDUNGAN DATA PRIBADI KONSUMEN PADA TRANSAKSI PAYLATER Pendahuluan Perkembangan sistem elektronik yang semakin meningkat telah menjadikan pertukaran data dan informasi yang begitu cepat dengan melibatkan berbagai perusahaan-perusahaan rintisan yang me. Jurnal Hukum Magnum Opus, 5(1), 119–132. https://doi.org/10.30996/jhmo.v5i1.5807
Fitriyani Pakpahan, E., Jessica, J., Winar, C., & Andriaman, A. (2020). Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Mengawasi Maraknya Pelayanan Financial Technology (Fintech) di Indonesia. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 9(3), 559. https://doi.org/10.24843/jmhu.2020.v09.i03.p08
Istiawati, S. (2021). Kedudukan Perjanjian Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dalam Sengketa Konsumen. Juripol, 4(1), 208–216. https://doi.org/10.33395/juripol.v4i1.11034
KrAsia. (2021, April 3). Pinjaman Gelap dan Ilegal Melalui Traveloka Paylater Menimbulkan Kekhawatiran atas Penyalagunaan Data. https://dailysocial.id/post/pinjaman-gelap-dan-ilegal-melalui-traveloka-paylater-menimbulkan-kekhawatiran-atas-penyalahgunaan-data
Laucereno, S. F. (2021). Masalah Paylater Traveloka Diretas Orang Lain Sejak 2019 BelumTerselesaikan. https://inside.kompas.com/surat-pembaca/read/61204/Masalah-Paylater-Traveloka-Diretas-Orang-Lain-Sejak-2019-Belum-Terselesaikan
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum. Prenada Media Group.
Muhtada, D., & Diniyanto, A. (2021). Penataan Regulasi di Indonesia Melalui Lembaga Independen. Pandecta: Research Law Journal, 16(2), 278–290.
Nanami Satyanegara, Priyono, J., & Paulus, D. H. (2020). Perlindungan Data Pribadi Di Indonesia Dalam Rangka Perdagangan Elektronik (E-Commerce). Diponegoro Law Journal, 9(2), 430–440. https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/27044
Nurmalasari. (2021). Urgensi Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Demi Mewujudkan Kepastian Hukum. Paper Knowledge. Toward a Media History of Documents, 3(2), 6.
Prasetyo Teguh. (2019). Penelitian Hukum Suatu Prespektif Teori Keadilan Bermartabat. Nusa Media.
Rohaya, N. (2018). Pelarangan Penggunaan Klausula Baku Yang Mengandung Klausula Eksonerasi Dalam Perlindungan Konsumen. Jurnal Hukum Replik, 6(1), 23. https://doi.org/10.31000/jhr.v6i1.1116
Ronaldo Siahaan, C. (2022). Makna di Balik Iklan Traveloka PayLater “Baru Dari Traveloka PayLater!” CITRAWIRA : Journal of Advertising and Visual Communication, 3(2), 127–138. https://doi.org/10.33153/citrawira.v3i2.4635
Sabiq, F. (2022). Paylater di Tinjau dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Fatwa DSN MUI No: 117/DSN-MUI/II/2018, El-Hayah, XII(1), 1–12. https://ejournal.uinsaid.ac.id/index.php/el-hayah/article/view/5461