Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Pengguna Aplikasi Pinjaman Online
Main Article Content
Abstract
Pinjaman online merupakan aktivitas meminjam atau berhutang sejumlah uang yang dilakukan secara online. Pada perjanjian berbasis online tersebut juga menyinggung terkait dengan pengisian data pribadi sebagai salah satu syarat dari mendaparkan dana pinjaman online. Terkait dengan adanya data pribadi yang terdapat dalam situs pinjaman online sangat rentan dalam menciptakan suatu kejahatan dalam menyebarluaskan data pribadi. Berdasarkan hal tersebut dibutuhkan perlindungan hukum terkait dengan data individu pada pinjaman online. Tujuan penelitian memberikan hasil analisis terkait dengan perlindungan hukum terhadap data pribadi pengguna aplikasi pinjaman online. Metode penulisan menggunakan jenis kualitatif. Hasil dan kesimpulan yang diambil ialah Pasal 26 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang ITE merupakan suatu kebijakan hukum yang tertuang di Indonesia dalam proses perlindungan hukum data pribadi. Dalam aktivitas pinjaman online tentu pengguna harus memberikan beberapa data pribadi terhadap penyelenggara. Pelanggaran terhadap perlindungan hukum yang dilakukan oleh debitur ataupun terkait dengan penyelenggara dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Adapun sanksi yang dimaksudkan tersebut dapat berupa sanksi administratif, denda, ataupun berupa sanksi pidana. Pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara terkait dengan penyalahgunaan data pribadi dapat dijerat dengan Pasal 27 UU ITE yaitu pelaku akan mendapatkan hukuman dengan denda maksimal satu miliar dan pidana enam tahun. Perlindungan hukum terkait dengan aktivitas pinjaman online dilakukan secara preventif dan juga represif.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Ali, N. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Pemberi Pinjaman Terhadap Resiko Gagal Bayar Pinjaman Online. Palangka Law Review, 3(1), 14–31. https://doi.org/10.52850/palarev.v3i1.948
Anwar, M. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Penyandang Disabilitas Dari Kekerasan. Jurnal Jendela Hukum, 5(2), 17–23. https://doi.org/10.24929/fh.v5i2.1434
Arvante, J. Z. Y. (2022). Dampak Permasalahan Pinjaman Online dan Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pinjaman Online. Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal, 2(1), 73–87. https://doi.org/10.15294/ipmhi.v2i1.53736
Dermawan, A. (2019). Urgensi Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Kejahatan Teknologi Informasi. Journal of Science and Social Research, 2(2), 39–46. http://jurnal.goretanpena.com/index.php/JSSR
Diyati, H., & Muhyadi, M. (2019). Peran Kepemimpinan Kepala Sekolah Dalam Pengembangan Budaya Sekolah Di SDN Kwayuhan, Kecamatan Minggir, Sleman. Jurnal Akuntabilitas Manajemen Pendidikan, 2(1), 28–43. https://doi.org/10.21831/amp.v2i1.2407
Gerardus, G., & Santoso, A. P. A. (2021). Perlindungan Hukum Tenaga Kesehatan di Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum QISTIE, 14(2), 28–42.
Hehalatu, N., Hehanussa, D. J. A., & Supusepa, R. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Prostitusi Online Melalui Aplikasi Michat. PATTIMURA Legal Journal, 1(1), 1–14. https://doi.org/10.47268/pela.v1i1.5897
Herol, H. S. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Kebocoran Data Pribadi Oleh Pengendali Data Melalui Pendekatan Hukum Progresif. Jurnal Sains Student Research, 1(2), 1–15. https://doi.org/10.61722/jssr.v1i3.386
Jeremy, T., & Pangalo. (2020). Hubungan Dukungan Keluarga Dengan Kepatuhan Minum Obat Pada Pasien Hipertensi: Studi Literatur Sebagai Evidence Based Promosi Kesehatan. Journal Promosi Kesehatan, 1(1), 1–6.
Kurniawati, H., & Yunanto, Y. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi Debitur Dalam Aktivitas Pinjaman Online. Jurnal Ius Constituendum, 7(1), 102–114. https://doi.org/10.26623/jic.v7i1.4290
Olfa, D. N. (2022). Pelaksanaan Transaksi Jual Beli Onlinemelalui Elektronik (E-Commerce) Denganmetode Pembayaran Shopee Paylater Ditinjaumenurut Hukum Islam. Universitas Islam Riau.
Priliasari, E. (2019). Pentingnya Perlindungan Data Pribadi Dalam Transaksi Pinjaman Online. Majalah Hukum Nasional, 4(2), 1–27.
Priyambawa, N. A., Budiartha, I. N. P., & Dewi, A. A. S. L. (2022). Perjanjian Elektronik Pada Pinjaman Online. Jurnal Interpretasi Hukum, 3(3), 455–460.
Satria, M., & Handoyo, S. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Pengguna Layanan Pinjaman Online Dalam Aplikasi Kreditpedia. Jurnal de Facto, 8(2), 108–121. https://jurnal.pascasarjana.uniba-bpn.ac.id/index.php/jurnaldefacto/article/view/113
Sugangga, R., & Sentoso, E. H. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal. Justice Journal Of Law), 1(1), 47–61. https://journal.unpak.ac.id/index.php/pajoul/index
Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Jakarta: Alfabeta.