Hukum Tata Negara Dan Pengaturan Media Sosial: Menjaga Keseimbangan Antara Kebebasan Dan Ketertiban

Main Article Content

Jaka Prima
Moh Kamaluddin

Abstract

Media sosial telah menjadi ruang publik virtual yang memungkinkan kebebasan berekspresi, namun juga menimbulkan tantangan dalam menjaga ketertiban umum. Artikel ini menganalisis bagaimana Hukum Tata Negara di Indonesia berperan dalam menyeimbangkan kebebasan berekspresi dan ketertiban umum, dengan fokus pada regulasi media sosial. Kebebasan berekspresi dijamin oleh UUD 1945, tetapi tidak bersifat absolut. Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) berfungsi sebagai instrumen hukum utama untuk mengatur aktivitas di media sosial. Meski relevan, beberapa pasal dalam UU ITE dinilai berpotensi membatasi kebebasan berekspresi secara tidak proporsional, khususnya terkait ujaran kebencian dan penyebaran berita palsu. Analisis dalam artikel ini menyoroti perlunya reformasi UU ITE untuk menghindari penyalahgunaan hukum dalam membungkam kritik yang sah. Selain itu, artikel ini juga menekankan pentingnya penguatan literasi digital di masyarakat untuk meningkatkan pemahaman mengenai hak dan batasan dalam berpendapat di media sosial. Rekomendasi kebijakan meliputi kolaborasi antara pemerintah, platform media sosial, dan masyarakat dalam menciptakan ruang digital yang lebih inklusif dan demokratis, sehingga keseimbangan antara kebebasan individu dan ketertiban umum dapat tercapai secara adil

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Jaka Prima, & Moh Kamaluddin. (2024). Hukum Tata Negara Dan Pengaturan Media Sosial: Menjaga Keseimbangan Antara Kebebasan Dan Ketertiban. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 3(6), 5874–5881. https://doi.org/10.56799/jceki.v3i6.5441
Section
Articles

References

Ali, A. (2020). Pendekatan Yuridis-Normatif dalam Penelitian Hukum. Jurnal Hukum Indonesia, 8(2), 132-146.

Firdaus, R. (2020). Kontroversi Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 12(3), 145-158.

Firdaus, R. (2021). Membangun Kebijakan Media Sosial yang Demokratis di Indonesia. Jurnal Hukum Siber, 5(3), 88-102.

Flew, T. (2020). Regulating Platforms. Policy & Internet, 12(1), 3-15.

Hasan, M. (2021). Evaluasi UU ITE dalam Konteks Hak Asasi Manusia. Jurnal Hukum Tata Negara, 5(1), 112-125.

Hootsuite. (2022). Digital 2022: Indonesia.

Lubis, T. M. (2018). Hak Asasi Manusia dan Kebebasan Berpendapat di Indonesia. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Lubis, T. M. (2020). Kebebasan Berekspresi dan Regulasi Media Sosial di Indonesia. Jurnal Konstitusi, 18(4), 301-315.

Lubis, T. M. (2020). Pembatasan Kebebasan Berekspresi di Indonesia. Jurnal Konstitusi, 17(2), 251-267.

Mahkamah Konstitusi. (2020). Putusan Mahkamah Konstitusi No. 50/PUU-XIV/2016.

Mahkamah Konstitusi. (2021). Putusan Mahkamah Konstitusi No. 50/PUU-XIV/2016.

Marzuki, P. M. (2022). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Nugraha, I. (2022). Kebebasan Berekspresi dan Batasannya dalam Hukum Indonesia. Jurnal Hukum dan Kebijakan Publik, 10(1), 73-88.

Pratama, A. (2021). Reformasi UU ITE dan Kebebasan Berekspresi di Era Digital. Jurnal Ilmu Hukum Indonesia, 13(4), 89-104.

Pratama, A. (2021). Pembatasan Kebebasan Berekspresi dalam UU ITE: Antara Regulasi dan Kriminalisasi. Jurnal Ilmu Hukum, 9(2), 67-80.

Rahardjo, S. (2021). Konsepsi Kebebasan Berekspresi dalam Hukum Indonesia. Jurnal Hukum & Masyarakat, 9(1), 89-103.

Sari, N. (2020). Regulasi Kebebasan Berekspresi di Media Sosial: Studi UU ITE. Jurnal Hukum dan Teknologi, 4(2), 99-110.

Sari, N. (2021). Kasus Ujaran Kebencian dan Hoaks di Media Sosial: Tantangan Penegakan Hukum di Indonesia. Jurnal Hukum & Masyarakat, 10(2), 45-61.

Setiawan, A. (2020). Analisis Penyebaran Berita Hoaks di Media Sosial dan Dampaknya terhadap Stabilitas Nasional. Jurnal Keamanan Nasional, 6(1), 56-70.

Sudarsono, B. (2020). Analisis Pengaturan Media Sosial dalam Konteks Ketertiban Umum. Jurnal Ilmu Hukum, 11(3), 77-90.

Sudjana, E. (2020). Kebebasan Berekspresi di Media Sosial: Tantangan dan Implikasi Hukum. Jurnal Hukum dan Teknologi, 6(1), 33-48.

Sudjana, E. (2021). Tantangan Kebebasan Berekspresi di Media Sosial. Jurnal Sosial Media dan Hukum, 6(3), 45-62.

Wibowo, A. (2021). Regulasi Media Sosial dalam Perspektif Hukum Tata Negara. Jurnal Hukum Tata Negara Indonesia, 7(1), 33-48.

Wibowo, A. (2022). Strategi Pengaturan Media Sosial dalam Perspektif Hukum Tata Negara. Jurnal Hukum Tata Negara Indonesia, 8(2), 122-135.

Yusuf, H. (2020). Penggunaan UU ITE dalam Menjaga Ketertiban Umum di Era Digital. Jurnal Kriminologi dan Hukum Siber, 9(1), 45-58.

Yusuf, H. (2022). UU ITE dan Kebebasan Berekspresi: Analisis Kasus-kasus Pelanggaran. Jurnal Kriminologi dan Hukum Siber, 9(1), 123-136.

Yudhistira, M. (2021). Kontroversi Pasal Penghinaan dalam UU ITE. Jurnal Hukum & Masyarakat, 7(2), 123-145.