Penerapan Hukuman Pidana Dalam Kasus Kekerasan Terhadap Anak Di Dunia Pendidikan: Perspektif Hukum Pidana Dan Perlindungan Anak
Main Article Content
Abstract
Artikel ini menganalisis penerapan hukum pidana dalam kasus kekerasan terhadap anak di dunia pendidikan di Indonesia, dengan fokus pada perspektif hukum pidana dan perlindungan anak. Kasus kekerasan terhadap anak di sekolah telah menjadi perhatian serius, mengingat peran lembaga pendidikan sebagai tempat aman bagi anak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan kajian kasus untuk mengevaluasi efektivitas hukum pidana dalam menanggulangi kekerasan terhadap anak. Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyediakan dasar hukum yang kuat, namun implementasinya di lapangan seringkali menghadapi berbagai kendala, termasuk masalah prosedural dan kurangnya pelaporan kasus.Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan hukum pidana masih belum sepenuhnya efektif dalam memberikan perlindungan optimal kepada anak. Banyak kasus yang tidak ditindaklanjuti secara memadai karena lemahnya koordinasi antara lembaga pendidikan dan aparat penegak hukum. Selain itu, sanksi pidana yang dijatuhkan sering kali tidak memberikan efek jera yang cukup bagi pelaku. Artikel ini merekomendasikan perlunya reformasi prosedural hukum yang lebih responsif terhadap kepentingan anak, serta kerjasama yang lebih kuat antara pemerintah, sekolah, dan aparat penegak hukum untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Ali, A. (2021). Pendekatan Yuridis dalam Penelitian Hukum Perlindungan Anak. Jurnal Ilmu Hukum, 10(2), 145-162.
Andersson, G. (2020). Child Protection and Legal Frameworks in Sweden. Scandinavian Journal of Social Welfare, 12(1), 88-102.
Jones, T. (2019). Bullying and Child Protection in American Schools. Journal of Educational Law, 11(2), 123-135.
KPAI. (2021). Data Kasus Kekerasan terhadap Anak di Indonesia. Jakarta: Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
Lubis, T. M. (2018). Hak Asasi Manusia dan Kebebasan Berpendapat di Indonesia. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Lubis, T. M. (2020). Kebijakan Pidana dalam Melindungi Anak dari Kekerasan. Jurnal Konstitusi, 17(3), 89-105.
Marzuki, P. M. (2020). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Nugraha, I. (2021). Evaluasi Penerapan Hukuman Pidana dalam Kasus Kekerasan terhadap Anak di Sekolah. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 9(2), 45-61.
Pratama, A. (2021). Reformasi Sistem Pelaporan Kekerasan Anak di Sekolah: Studi Kasus Indonesia. Jurnal Hukum dan Pendidikan, 9(2), 45-61.
Rahmawati, D. (2019). Penegakan Hukum terhadap Kekerasan Anak di Lingkungan Pendidikan. Jurnal Hukum dan Pendidikan, 7(1), 35-50.
Sudarsono, B. (2021). Perlindungan Anak dan Hukum Pidana di Indonesia. Jurnal Hukum & Masyarakat, 11(1), 77-91.
Wardani, S. (2020). Pengaruh Kekerasan di Sekolah terhadap Perkembangan Psikologis Anak. Jurnal Psikologi Anak, 12(1), 67-83.