Akuntansi untuk Aset Tetap Bersejarah pada Museum Pusaka Keraton Kesepuhan Kota Cirebon Berdasarkan PSAP Nomor 7 Tahun 2010
Main Article Content
Abstract
Akuntansi aset bersejarah terdiri dari pengakuan, penilaian penyajian dan pengungkapan yang diterapkan dalam pelaporan aset bersejarah pada Museum Pusaka Keraton Kesepuhan Cirebon dan untuk mengetahui akuntansi yang di lakukan terhadap aset bersejarah di Museum Pusaka Keraton Kesepuhan Cirebon yang ditinjau berdasarkan PSAP No. 07 Tahun 2010. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif deskriptif dengan diperolehan data hasil observasi, wawancara pihak pengelola museum dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa akuntansi untuk aset bersejarah di Museum Pusaka Keraton Kesepuhan Kota Cirebon pada pengakuan dan penilaian mengenai aset tetap bersejarah sesuai dengan PSAP No 7 tahun 2010. Pengungkapan dan penyajian untuk aset bersejarah pada Museum Pusaka Keraton Kesepuhan Kota Cirebon belum sesuai dengan PSAP No.7 tahun 2010 dikarenakan pengungkapan dan penyajian aset bersejarah pada museum tidak diungkapkan dan disajikan dalam CaLK. Hal tersebut menunjukan perlakuan akuntansi untuk aset bersejarah Museum Pusaka Keraton Kesepuhan Cirebon belum sepenuhnya menerapkan PSAP No 7 tahun 2010.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Abdul Racman Rika. 2022. “Perlakuan Akuntansi Untuk Aset Bersejarah (Studi Pada Gua Liangkabori Kabupaten Muna).” : 169–84.
Alif Fidiyanti, Ana sopanah. 2022. “Perlakuan Akuntansi Untuk Aset Bersejarah Pada Museum Mpu Tantular Kabupaten Sidoarjo.” The 3rd Widyagama National Conference on Economics and Business (07): 1330–39.
BPK. 2010. “Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintah (SAP).” (07–2): 07–2.
Cocoda Bagus. 2017. “Menguak Perlakuan Akuntansi Aset Bersejarah (Studi Interpretif Pada Museum Semarajaya Klungkung).” 5: 1785–1816.
Dedi Susanto, Ristina. 2023. “Teknik Pemeriksaan Keabsahan Data Dalam Penelitian Ilmiah.” Jurnal QOSIM : Jurnal Pendidikan, Sosial & Humaniora 1(1).
Dena, Nova, Putri Irawan, I Wayan Putra Yasa, and I Wayan Pardi. 2023. “Museum Pusaka Keraton Kesepuhan Cirebon,Jawa Barat Koleksi Potensinya Sebagai Pendidikan Ganesha Abstrak Keraton Kesepuhan Cirebon Memilik.” 11.
Hidayattulloh, Mustopa, and Muhammad Ridwan. 2020. “Analisis Perlakuan Akuntansi Pada Aset Bersejarah (Studi Pada Pengelola Fort Retterdam Makassar).” 3: 274–82.
Izzudi Wafiiq, Khalid. 2022. “Analisis Perlakuan Akuntansi Untuk Aset Bersejarah (Studi Pada Pengelolaan Museum Brawijaya Ijen).”
Jati, Budhi Purwantoro. 2019. “Pengaruh Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Terhadap Kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.” Wahana 22(1): 1–14.
Langgeng Prayitno, utomo. 2021. “‘Perlakukan Akuntansi Untuk Heritage Asset Pada Peninggalan Purbakala.’”
Marta, Regina. 2022. “Perlakuan Akuntansi Pada Aset Bersejarah Berdasarkan PSAP 07 Tahun 2010 Di Kabupaten Tanah Datar”.” (8.5.2017): 3–64.
Pembinaan, Direktorat. 2020. PEDOMAN STANDARDISASI MUSEUM Direktorat Pembinaan Tenaga Dan Lembaga Kebudayaan Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan 2020.
Perundang-undangan, Bagian Peraturan, and Biro Hukum. 2005. “Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2005 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.” Peraturan Pemerintah: 1–17.
Ramadhani, Saskia. 2021. “Pengakuan Akuntansi Aset Bersejarah Terhadap Penyajian Laporan Keuangan Meseum Sejarah Jakarta.”
Sugiyono. 2018. Metode Penelitian Kualitatif Prof Dr.Sugiyono. Alfabeta. Bandung.
Syah, Alif Arfian et al. 2022. “Perlakuan Akuntansi Aset Bersejarah Di Museum R. A. Kartini Berdasarkan Perspektif Islam Dan Tinjauan PSAP Nomor 7 Tahun 2010.” 8(03).
Tome, Martini S. Dira, and Yohanes Demu. 2020. “Perlakuan Akuntansi Aset Bersejarah Dalam Laporan Keuangan Studi Pada Museum Daerah Nusa Tenggara Timur.” Jurnal Akuntansi : Transparansi Dan Akuntabilitas 8(1).
Yohanes, P K. 2021. “Evaluasi Perlakuan Akuntansi Aset Bersejarah Pada Pekan Semana Santa Di Kabupaten Flores.” : 44.