Legalitas Perizinan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (UMKM) Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa Pager Kecamatan Bungkal Kabupaten Ponorogo
Main Article Content
Abstract
Keberadaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam konteks ekonomi, sosial, dan politik di Indonesia dapat memberikan kontribusi pada perekonomian lokal guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sebagian masyarakat desa Pager dalam mendapatkan penghasilan keluarga dengan membuka usaha khususnya dalam bentuk mikro kecil mandiri, yang berdasarkan data di pemerintah desa sejumlah 180 jenis usaha terdiri dari 70 orang yang sudah memiliki ijin usaha dan 110 orang yang belum memiliki ijin usaha. Banyaknya pelaku usaha yang belum memiliki ijin usaha dikarenakan karena minimnya pengetahuan mengenai proses pendaftaran dan ketidaktahuan fungsi memiliki Surat Ijin Usaha.
Perizinan bagi UMKM sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 memberikan jaminan untuk legalitas usaha serta mendapatkan dukungan dari pemerintah melalui pendampingan dan pengawasan untuk mewujudkan negara kesejahteraan, di mana UMKM berperan sebagai pilar penting perekonomian untuk menghadapi persaingan global yang semakin ketat.
Penggunaan metode yuridis normatif dalam penelitian ini membantu dalam memahami kerangka hukum yang mendasari perlindungan dan pemberdayaan UMKM, sehingga perizinan tidak hanya sekedar formalitas namun juga merupakan bagian integral dari ekosistem usaha yang sehat dan berkelanjutan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
A Redi, L Marfungah, RF Fansuri & M Prawira , AL,(2022) PERIZINAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH (UMKM) SEBAGAI BENTUK PEMBERDAYAAN, PERLINDUNGAN HUKUM DAN MEWUJUDKAN NEGARA KESEJAHTERAAN, Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, dan Seni Vol. 6, No. 1, April 2022: hlm 282-292,
Kusmanto, H Warjio , (2019), Pentingnya Legalitas Usaha bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah, https://dupakdosen.usu.ac.id/handle/123456789/3299
Suhayati, M. (2017). Penyederhanaan izin usaha bagi pelaku usaha mikro dan kecil dari perspektif hukum: Studi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Jurnal Negara Hukum, 7 (2), 235-258.
DATABASE PERATURAN, (2023), Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang – Undang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, LN.2023/No.41, TLN No.6856, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
https://peraturan.bpk.go.id/Details/246523/uu-no-6-tahun-2023
Indonesia,(2020), Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,
Pemerintah Pusat,(2001), Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
Sistem Informasi Desa Pager Kec. Bungkal Kab. Ponorogo. (n.d) Retrieved from