Aspek-Aspek Hukum Pemanfaatan Tanah dalam Sistem Landreform di Mandailing Natal

Main Article Content

Milzril Suhendar

Abstract

Penguasaan tanah di Indonesia diatur dalam Pasal 33 Ayat (3) UUD NRI 1945. Indonesia merupakan negara agraris mayoritas wilayah merupakan hutan. hutan merupakan sebahagian besar sumber peghidupan masyarakat. Dewasa ini, peralihan fungsi dan status hutan konservasi mejadi dilema bagi masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada hutan, dimana akses pemanfaatan hutan sebagai sumber penghidupan masyarakat kawasan hutan dibatasi. Tulisan ini adalah sebuah reaksi atas pemanfaatan kawasan hutan sebagai pencetakan kebun oleh masyarakat sekitar kawasan hutan. Secara khusus, tulisan ini menganalisis pemanfaatan kawasan hutan sebagai pencetakan kebun, dan bagaimana hubungannya dengan asas keadilan, hukum progresif dan teori hukum pembangunan. pemanfaatan dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan melalui penghapusan kemiskinan. Tetkait pemanfaatan kawasan hutan, skema yang dapat dilakukan terdiri dari aspek landreform dalam UUPA, aspek perhuatanan soisal, aspek sosial ekonomi dan budaya, dan aspek hukum lainnya. Terkait sistem penguasaan dan pengusahaan tanah dalam kawasan hutan harus memperhatikan sudut pandang kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Terkait partisipasi masyarakat dalam pembangunan dibidang pemanfaatan kawasan hutan sebagai pencetakan kebun burtujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan meningkatkan taraf hidup masyarakata kawasan hutan untuk mewujudkan cita-cita kesahteraan sosial dalam konstitusi Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Suhendar, M. (2024). Aspek-Aspek Hukum Pemanfaatan Tanah dalam Sistem Landreform di Mandailing Natal. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 3(6), 7094–7104. https://doi.org/10.56799/jceki.v3i6.5627
Section
Articles