Perlindungan Hukum Terhadap Potensi Indikasi Geografis Batu Bata Belida di Desa Sungai Belida, Sumatera Selatan
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pentingnya perlindungan hukum terhadap potensi indikasi geografis Batu Bata Belida di Desa Sungai Belida Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten Ogan omering Ilir Provinsi Sumatera Selatan dan upaya pemerintah daerah terhadap perlindungan hukum terhadap potensi indikasi geografis Batu Bata Belida di Desa Sungai Belida tersebut. Penelitian ini berfokus pada potensi indikasi geografis produk Batu Bata Belida dari Desa Sungai Belida Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan, yang memiliki kualitas unggul dan memiliki nilai ekonomi tinggi dibandingkan produk batu bata lainnya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap produk tersebut, serta peran pemerintah daerah dalam meningkatkan kesadaran dan perlindungan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa indikasi geografis Batu Bata Belida tidak hanya memberikan perlindungan hukum tetapi juga meningkatkan nilai jual, reputasi, dan identitas lokal. Upaya pemerintah daerah mencakup kolaborasi dengan universitas, pendaftaran produk, pembentukan model tata kelola, serta sosialisasi dan pengumpulan data produk. Perlindungan hukum yang efektif diharapkan dapat memperkuat ekonomi lokal dan memperluas manfaat produk di pasar domestik dan internasional.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Adawiyah, R., & Rumawi, R. (2021). Pengaturan Hak Kekayaan Intelektual dalam Masyarakat Komunal di Indonesia. Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 10(1), 1-16.
Adhi, Y. P., Sulistianingsih, D., & Putri, V. N. S. (2019). Membangun Kesejahteraan Masyarakat Lokal Melalui Perlindungan Indikasi Geografis. Jurnal Meta-Yuridis, 2(1).
Asri, D. P. B., & Sriyono, E. (2023, October). Pengembangan Potensi Lokal Daerah Melalui Pendaftaran Indikasi Geografis Untuk Memperkuat Potensi Ekonomi Masyarakat di Yogyakarta. Prosiding Seminar Nasional Pengabdian Kepada Masyarakat 3(1), 193-209.
Aziz, R. A. (2023). Urgensi Pembinaan dan Pengawasan Indikasi Geografis Wajit Sebagai Ciri Khas Masyarakat Cililin. Jurnal Syntax Imperatif: Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan, 4(4), 429-435.
Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), 20-33.
Cadizza, R., & Rizanizarli, R. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Indikasi Geografis Kopi Gayo di Tanah Gayo. Jurnal Yustisiabel, 7(2), 170-184.
Darwance, D., & Ramadhani, T. (2022). Kajian Terhadap Kedudukan Pemerintah Daerah sebagai Pemohon dalam Perlindungan Indikasi Geografis. Progresif: Jurnal Hukum, 16(2), 149-166.
Edyson, D., & Rafi, M. (2024). Perlindungan Hukum Mengenai Hak Atas Kekayaan Intelektual. Jurnal Kewarganegaraan, 8(1), 930-939.
Effida, D. Q. (2020). Tinjauan Yuridis Penggunaan Merek secara Tanpa Hak Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum dan Keadilan, 4(1).
Enggriyeni, D., & Sagita, U. (2024). Pendaftaran Indikasi Geografis Ditinjau dari Hukum Internasional dan Hukum Nasional. Pagaruyuang Law Journal, 8(1), 86-100.
Fuad, F., & Latjeme, A. A. (2021). Perlindungan Indikasi Geografis Aset Nasional Pada Kasus Kopi Toraja. Jurnal Magister Ilmu Hukum, 2(2), 10-16.
Geme, M. T., Lay, B. P., & Rade, S. D. (2023). Identifikasi Indikasi Geografis Pada Tenunan Sapu Lu’e Lawo dan Perlindungan Hukum sebagai Hak Kekayaan Intelektual Komunal pada Masyarakat Adat Bajawa. UNES Law Review, 6(1), 1015-1034.
Hafsari, Y. M. (2021). Hak Atas Kekayaan Intelektual, Hak Merek, Rahasia Dagang, dan Pelanggaran Hak Merek dan Rahasia Dagang serta Hak Patent (Literatur Review Artikel. Jurnal Ilmu Manajemen Terapan, 2(6), 733-743.
Hikmasari, I. K. (2023). Perlindungan Hukum kepada Pencipta Lagu yang Diumumkan Tanpa Seizin Pencipta. Jurnal Multidisiplin Indonesia, 2(9), 2945-2971.
Lusyana, N. D., & Dirkareshza, R. (2023). Locus Standi Indikasi Geografis Toraja atas Merek Kopi Toraja yang Didaftarkan Perusahaan Luar Negeri. Jurnal Interpretasi Hukum, 4(3), 642-652.
Mayana, R. F., & Santika, T. (2020). Pengembangan Produk Indikasi Geografis dalam Konteks Sharing Economy di Era Disrupsi Digital. Litigasi, 21(1), 128-146.
Nukfikhasari, D. P., & Santoso, B. (2023). Analisis Yuridis Batik Pekalongan Sebagai Produk Indikasi Geografis. Notarius, 16(2), 1107-1120.
Panghastuti, T. (2020). Analisis Persepsi Hak Indikasi Geografis Salak Pondoh pada Komunitas Agrowisata di Kabupaten Sleman. Journal of Tourism Destination and Attraction, 8(1), 33-42.
Rahmalia, R., & Sundari, D. (2024). Kebijakan Regulasi dan Praktik Terkini dalam Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia. Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial, 3(2), 428-436.
Rato, D., & Setyawan, F. (2024). Analisis Yuridis Peran Pemerintah Kabupaten Jember dalam Perlindungan Indikasi Geografis Terhadap Produk Lokal. Jurnal Hukum & Pembangunan Masyarakat, 15(6).
Saputra, Y., & Aizani, P. (2024). Aspek Hak Kekayaan Intelektual dalam Hukum Perdata: Perlindungan Terhadap Karya-Karya Seni dan Inovasi Teknologi. Jaksa: Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Politik, 2(2), 50-58.
Setyoningsih, E. V. (2021). Implementasi Ratifikasi Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Right (Trips Agremeent) terhadap Politik Hukum di Indonesia. Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan, 2(2), 117-129.
Sipayung, E. J. (2020). Peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Terhadap Pendaftaran Indikasi Geografis. Journal of Law And Policy Transformation, 5(1), 65-84.
Sugiati, F. D. (2023). Proteksi Hak Cipta atas Konten Tiktok yang Disiarkan pada Acara Televisi. UNES Law Review, 5(4), 1930-1948.
Sulaiman, M. (2023). Hak Asasi Manusia dan Hukuman Mati dalam Perspektif Islam. Jurnal Hukum Uniski, 12(1), 1-17.
Utama, Yonial Gusti. Wawancara. Dilakukan oleh Muhammad Fauzan Mahrus, 29 Mei 2023.
Wijanarko, D. S., & Pribadi, S. (2022). Perlindungan Hukum Preventif terhadap Merek Dagang di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Logika: Jurnal Penelitian Universitas Kuningan, 13(02), 192-201.
Yuliah. Wawancara. Dilakukan oleh Muhammad Fauzan Mahrus, 28 April 2023.