Analisis Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Melakukan Operasi Tangkap Tangan
Main Article Content
Abstract
Negara mengalami kerugian akibat praktik korupsi. Masyarakat umum turut prihatin terhadap kejahatan ini. Negara dan masyarakat mengalami ketidakstabilan, sehingga posisi dan kekuatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat penting dalam mengatasi dan meminimalisir hal tersebut. Salah satu tindakan yang dilakukan KPK adalah Operasi Tangkap Tangan (OTT). Dalam hal ini, penting untuk mempertimbangkan tidak hanya prosedur yang diikuti KPK selama OTT, tetapi juga landasan hukum operasi tersebut serta faktor-faktor yang mungkin menghambat keberhasilannya. Pihak yang menentang OTT menekankan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hanya menggunakan istilah "tertangkap tangan," yang mereka anggap tidak memadai. Perbedaan ini memunculkan kesimpulan bahwa tertangkap tangan adalah tindakan yang dianggap melanggar hukum. Saya melihat adanya kesalahan logika dalam penalaran terkait isu ini. Meskipun frasa tersebut tidak digunakan dalam undang-undang Indonesia, memang benar bahwa KUHAP tidak mengakui istilah tersebut. Namun, hal ini tidak berarti operasi tersebut secara inheren melanggar hukum.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Akhmaddhian, Suwari dkk. 2022. Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Penangulangan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Logika. Vol. 13, No. 01.2022. 8-18. hlm. 8
Annisa, Febrina dkk. 2023. Distorsi Hukum Penggunaan Teknik Undercover Buy dalam Tindak Pidana Narkotika oleh Penyidik Kepolisian Republik Indonesia. Jurnal Nagari Law Review. Vol. 7, No. 2 hlm. 368
Chaerudin, dkk. Strategi Pencegahan dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Rafika Aditama. Bandung. hlm. 2
Djaja, Ermansjah. 2010. Meredesain Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Jakarta:Sinar Grafika. hlm 26
Farhan, Frisca Tyara M. 2019. Analisis Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Tindakan Tangkap Tangan (Studi Menurut KUHAP dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi). Doctoral dissertation, Universitas Lampung. hlm. 6
Hasil wawancara dengan Bapak Dinar Hadi Chrisna Hartanto Woleka, S.H, selaku Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember pada hari Senin, 7 Oktober 2024 Pukul 11.00 WIB
Harahap, Agung Pratama. 2024. Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Peredaran Narkotika (Studi Penelitian di Polres Subulussalam). Doctoral dissertation, UIN AR-RANIRY Banda Aceh. hlm. 22 https://kbbi.kemdikbud. go.id/ diakses tanggal 5 Oktober 2024 pukul 08.15 WIB
Harian Kompas. Kronologi Operasi Tangkap Tangan Bupati Batubara oleh KPK, diterbitkan pada hari Kamis, tanggal 14 September 2017. Lihat lagi : Harian Republika, Ini Kronologi Operasi Tangkap Tangan KPK di Banjarmasin. diterbitkan pada hari Jumat, tanggal 15 September 2017
Muhtar, Mohamad Hidayat. 2019. Model Politik Hukum Pemberantasan Korupsi Di Indonesia Dalam Rangka Harmonisasi Lembaga Penegak Hukum. Jambura Law Review. Vol. 1, No. 1. hlm. 72
Pujianto, Aldian dkk. 2018. Tinjauan Yuridis Atas Operasi Tangkap Tangan Yang Dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (Kpk) Dan Relevansinya Terhadap Perlindungan Hak Asasi Manusia Bagi Tersangka. Diponegoro Law Journal. Vol. 7, No. 3. hlm. 316
Sutendi, Adrian. 2010. Hukum Keuangan Negara. Jakarta:Sinar Grafika. hlm. 189
Suharko dalam M. Syamsudin. 2007. Korupsi Dalam Perspektif Budaya Hukum. Jurnal Unisia. Vol. 30, No. 64. hlm. 189
Syaufanil, Stefani lidia fanil dkk. 2024. Memperkuat Fondasi Negara Hukum diIndonesia. Social Engagement: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat. Vol. 2, No. 3. hlm. 164
Umar, Dzulkifli dan Handoyo, Usman. 2010. Kamus Hukum. Jakarta: Quantum Media Press. hlm. 105
Widagdo, Anggoro David. 2019. Pelaksanaan Operasi Tangkap Tangan Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (Kpk) Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi Di Indonesia. Fakultas Hukum Dan Komunikasi, Universitas Katolik Soegijapranata Semarang. hlm. 63