Urgensi Pengujian UU Perlindungan Data Pribadi di Mahkamah Konstitusi untuk Mewujudkan Perlindungan Hukum yang Adil
Main Article Content
Abstract
Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi telah disahkan dan dinyatakan berlaku,akan tetapi masih terdapat masa transisi selama 2 tahun sejak diundangkan, hal ini dilakukan agar pihak yang terlibat dalam pemrosesan data pribadi dapat melakukan penyesuaian terhadap undang-undang baru ini, sehingga selama masa transisi tersebut,masih terbuka kesempatan untuk melakukan perbaikan melalui mekanisme uji materi kepada Mahkamah Konstitusi. Dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi terdapat muatan pasal yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar, pasal-pasal tersebut diantaranya adalah Pasal 4, Pasal 14 dan Pasal 58 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Penelitian ini dilakukan untuk menguraikan isi pasal pasal yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, yang bertujuan guna memperoleh alasan yang kuat untuk dilakukannya uji materi oleh Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini merupakan penelitian normatif. Urgensi dilakukannya uji materi terhadap pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi adalah untuk mewujudkan kepastian hukum dan keadilan kepada masyarakat terkait dengan imlpementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Abadi, Husnu dan Wira Atma Hajri. 2017. Pemuatan Norma Hukum Yang Telah Dibatalkan Oleh Mahkamah Konstitusi. Yogyakarta: Penerbit Deepublish
Andrianto, Fadly. 2020. "Kepastian Hukum dalam Politik Hukum di Indonesia."Administrative Law & Governance Journal 3 (1): 122
Arliman, Laurentius. 2020. Kedudukan Lembaga Negara Independent Di Indonesia Untuk Mencapai Tujuan Negara Hukum. Jurnal Kertha Semaya. 8 (7). 1035
M. Asro. 2017. Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Jurnal ‘Adliya.11 (2). 155
Azhar, Kornelius dkk. 2020. "Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan." Jurnal Gema Keadilan
Candranegara, Ibnu Sina. 2021. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Sinar Grafika
Dewi, Sinta. 2009. Cyber Law: Perlindungan Privasi atas Informasi Pribadi dalam E-Commerce menurut Hukum Internasional. Bandung: Widya Pajajaran.
Disemadi, Hari Sutra. 2021.Urgensi Regulasi Khusus dan Pemanfaatan Artificial Intelligence dalam Mewujudkan Perlindungan Data Pribadi di Indoensia. Jurnal Wawasan Yuridika. 5 (2). 184
Elsam, Tim Privacy Internasional. 2005. Privasi 101 Panduan Memahami Privasi, Perlindungan Data dan Surveilans Komunikas. Jakarta: Tim Elsam.
Fakhrazi, Muhammad Helmi dan Antonius Julio. 2021. Kedudukan Permohonan Putusan Provisi Dalam Hak Uji Materi (Judicial Review) Pada Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Jurnal Salam. 8 (3). 842
Farras, Detty Amelinda Putri dan Muhammad Rakha. 2021. "Urgensi Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Pada Perusahaan Berbasis Digital." Undip Law Review 1 (2): 8.
Iskandar, Muda. 2020. Perkembangan Kewenangan Konstitusional Mahkamah Konstitusi: Cara, Praktik,Upaya-upaya Perkembangan dan Prospeknya di Masa Mendatang,beserta Pendapat Hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi berdasarkan Komposisi Hakim Konstitusi. Surakarta: Kekata Group
Johansyah. 2019. Kedudukan Mahkamah Konstitusi Sebagai Lembaga Negara Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Jurnal Unpal. 17 (2). 96
Latumahina, Rosalinda Elsina. 2014. "Aspek Hukum Perlindungan Data Pribadi Di Dunia Maya." Jurnal Gema Aktualita 3 4 (1): 17
Lesmana, Teddy. 2022. Urgensi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Dalam Menjamin Keamanan Data Pribadi Sebagai Pemenuhan Hak Atas Privasi Masyarakat Indonesia. Jurnal Rechten. 3 (2).4
Marwan, Ali. 2019. Keberadaan Mahkamah Konstitusi Dan Putusannya.Medan:Enam Media
Meidiana. 2019. Integrasi Pengujian Pengaturan Perundang-Undangan Oleh Mahkamah Konstitusi. Undang: Jurnal Hukum. 2 (2). 392
Nurmalasari. 2021.Urgensi Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Demi Mewujdukan Kepastian Hukum. Suntax Idea. 3 (8). 1950
Purnama,Thiara Dewi dan Abdurrakhman Alhakim. 2021. Pentingnya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Privasi Di Indonesia. Jurnal Komunitas Yustisia. 4 (3). 1060
Siahaan, Albert Lodewyk Sentosa. 2022. Urgensi Perlindunga Data Pribadi Di Platform Marketplace Terhadap Kemajuan Teknologi. Jurnal Majalah Hukum Nasional. 52 (2). 215
Tacino, Muhammad Jefri Maruli. 2020. "Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pribadi Seseorang Di Media Sosial Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik." Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum 179.
Thalib, Abdul Rasyid. 2018. Wewenang Mahkamah Konstitusi dan Implikasinya Dalam Sistem Ketatatnegaraan Republik Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti