Kajian Penerapan Smart Contract dalam Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik
Main Article Content
Abstract
Pendaftaran jaminan fidusia kini dilakukan secara elektronik sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Namun, pendaftaran secara elektronik ini masih memiliki permasalahan seperti gangguan jaringan, kesalahan sistem, dan rentan terhadap serangan cyber. Integrasi smart contract dengan pendaftaran jaminan fidusia secara elektronik ini dapat menjadi solusi dari kendala tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan deskriptif. Smart contract yang merupakan program computer yang menjalankan dan meneggakan perjanjian secara otomatis, dapat mempercepat dan mengamankan proses pendaftaran melalui penggunaan sistem blockchain. Dengan adanya hal tersebut, maka smart contract akan meningkatkan pendaftaran jaminan fidusia lebih meningkatkan efisiensi dan transparansi. Namun, pengaturan dan pengawasan yang belum diregulasikan secara khusus, Indonesia yang masih rentan terkena serangan cyber, dan ketidakpahaman para pihak akan hal tersebut menjadikan diperlukannya perhatian dan penanganan serius agar integrasi tersebut dapat dilakukan dengan optimal. Pendekatan yang hati-hati dan terencana, termasuk pengembangan regulasi yang sesuai, edukasi bagi pihak terkait dan peningkatan keamanan yang ada. Akan menjadi kunci dalam mengatasi risiko yang timbul dan memanfaatkan potensi teknologi smart contract.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Abdussamad, Z. (2021). Metode Penelitian Kualitatif. In Sustainability (Switzerland) (Vol. 11, Issue 1). CV. Syakir Media Press.
Agustina, A. (2017). Kedudukan Pelunasan Utang Kreditur Penerima Fidusia Terhadap Kreditur Pajak. Universitas Indonesia.
AHU ONLINE. (2018). Pendaftaran fidusia. 1–15.
Baihaiqi, M. R. (2022). Tinjauan Yuridis Penerapan Smart Contract Di Indonesia Sebagai Bentuk Perkembangan Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence). Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA), Semarang.
Catalini, C., & S.Gans, J. (2019). Some Simple Economics of Blockchain. National Bureau of Economic Research, 1–39.
Javaid, M., Haleem, A., Singh, R. P., Suman, R., & Khan, S. (2022). A review of Blockchain Technology applications for financial services. BenchCouncil Transactions on Benchmarks, Standards and Evaluations, 2(3). https://doi.org/10.1016/j.tbench.2022.100073
Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (2021). Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Perubahan, Dan Penghapusan Jaminan Fidusia. 823, 1–16.
Korintus Wilson Horas Hutapea, & Adi Sulistiyono. (2024). Keabsahan Smart Contract Dengan Teknologi Blockchain Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan Dan Sosial Humaniora, 1(3), 86–94. https://doi.org/10.62383/aliansi.v1i3.177
Marlene, G., Sianipar, Y., Putrijanti, A., & Cahyaningtyas, I. (2020). Tugas Kantor Pendaftaran Fidusia Terhadap 1702 Pelaksanaan. 13, 388–399.
Muko, A. (2024). Kajian Smart Contract Dalam Perspektif Hukum Positif Di Indonesia. Doktrin: Jurnal Dunia Ilmu Hukum Dan Politik, 2(2), 13–24.
Sabila, D. (n.d.). D i t a s a b i l a |1 perkembangan pendaftaran jaminan fidusia dari sistem manual ke sistem online serta hambatan-hambatannya dita sabila. 1–20.
Szabo, N. (1997). Formalizing and Securing Relationships on Public Networks Read related articles on Internet economics and Security.
Tapscott, D., & Tapscott, A. (2016). Blockchain revolution : How the technology bitcoin is changing money, business, and the world. In Penguin Random House.
UUJF. (1999). Undang-Undang No 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Jdih, 1, 1–5.
Widyawati, A., Suharno, S., & Khaerudin, A. (2023). Hambatan dalam Pelaksanaan Pendaftaran Jaminan Fidusia pada Masa Pandemi Covid-19 (Studi pada Kantor Notaris Nuraini, S.H.,M.Kn). Jurnal Penelitian Serambi Hukum, 15(02), 1–9. https://doi.org/10.59582/sh.v15i02.569