Faktor Penyebab Perkawinan Usia Dini Perspektif Fungsionalisme Struktural di Kecamatan Tanjung Palas, Bulungan, Kalimantan Utara
Main Article Content
Abstract
Perkawinan di bawah umur menimbulkan masalah kependudukan akibat lajunya pertumbuhan penduduk sehingga menambah munculnya permasalahan sosial, ekonomi dan masalah hukum yang terjadi di masyarakat. Tidak bisa dipungkiri lagi bahwa di Indonesia, khususnya di Kecamatan Tanjung Palas banyak ditemukan bahwa orang tua menikahkan anaknya yang masih dibawah umur. Terdapat berbagai alasan yang dijadikan landasan untuk menikahkan anaknya diusia berapa pun dan kapan pun. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan analisis sosiologi hukum terhadap perkawinan dibawah umur. Penelitian ini mengkaji lebih jauh tentang sosiologi perkawinan di bawah umur dalam tinjauan sosiologi hukum. Metode penelitian dalam artikel ini berjenis penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif berkonsep deskriptif. Teknik pengumpulan data dengan studi kepustakaan. Teknik analisa data dengan metode deduktif. Hasil penelitian mengasumsikan bahwa perkawinan dibawah umur masih banyak terjadi salah satunya disebabkan karena menganggap pernikahan di bawah umur adalah strategi bertahan bagi golongan ekonomi ke bawah dan pilihan terakhir akibat penyaluran hasrat seksual diluar pernikahan yang sah. Hal ini sudah menjadi aturan yang tidak tertulis yang berkembang ditengan masyarakat. Diperlukan komitmen pemerintah untuk mempertegas praktik perkawinan dibawah umur.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Abdul Hamid Kisyik, ‘’Bimbingan Islam Untuk Mencapai Keluarga Sakinah’’, Bandung: Mizan Press, 2005.
Al-Azhar, Muzakaroh. Perkawinan Dibawah Umur. Jakarta: T.TP.1985.
Al-Ghifari, Juni, ‘’Dilema Perkawinan Dini’’, Makalah Seminar Tahun 2002.
Ali Zanuddin, ‘’Metodolgi Penelitian Hukum’’, Jakarta: Sinar Grafindo, 2014.
Ali, Zainuddin, ‘’Sosiologi Hukum’’, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Bunyamin, Mahmudin dan Hermanto, Agus, ‘’Hukum Perkawinan Islam’’, Bandung: CV Pustaka Setia, 2017.
Faikah Nur, ‘’Sosiologi Hukum’’, Bone: CV. Cendikiakawan, 2023.
Ginting I Ketut, Titania Elisa; Westra, “Perkawinan Anak Di Bawah Umur Di Lihat Dari Perspektif Hukum Pidana.” Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum 7 (3, 2018): 11. https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/40569.
Ka’bah Rifyal, ‘’Perkawinan Dini Dalam Perspektif Hukum Islam’’, Majalah Ikatan Hakim Indonesia/IKAHI, Tahun 2008, No .271. Kompilasi Hukum Islam.
Luthfiyah, D, ‘’Pernikahan Dini Pada Kalangan Remaja’’ (15-19 Tahun), (2008) http://nyna0626.com.
Mardani, ‘’Hukum Keluarga Islam di Indonesia’’, Jakarta: KENCANA, 2016.
Martono, Nanang, ‘’Metode Penelitian Sosial, Konsep-Konsep Kunci’’, Depok: PT. Radagrafindo Persada, 2015.
Nanang, ‘’Metode Penelitian Sosial, Konsep-Konsep Kunci’’, Depok: PT Radagrafindo Persada, 2015.
Nur Meitria Syahdatina, dkk, ‘’Klinik Dana Sebagai Upaya Pencegahan Pernikahan Dini’’, Yogyakarta: CV Mine, 2018.
Ramlan Yusuf Rangkuti, ‘’Pembatasan Usia Kawin Dan Persetujuan Calon Mempelai Dalam Perspektif Hukum Islam’’, Jurnal Equality, Februari 2008, Vol.13 No. 1.
Sasmita, Preti Anggera, “Studi Komparatif Perkawinan di Bawah Umur Perspektif Hukum Perkawinan di Indonesia dan Hukum Perkawinan di Malaysia”, 2020
Soerjono Soekanto, ‘’Pokok – Pokok Sosiologi Hukum’’, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1980.
Syafruddin, Amir, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Jakarta: KENCANA, 2007.
Thaib, Siskawati, “Perkawinan Dibawah Umur (Ditinjau Dari Hukum Islam Dan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974).” Lex Privatum, 2017 5 (9): 54.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003.
Wahbah Az-Zuhaili, ’’Fiqhul Islami wa Adillatuh’’, Beirut: Darul Fikr: 1985 M/1405 H, juz VII.
Widyastuti, ’’Kesehatan Reproduksi’’, Yogyakarta: Fitramaya, 2009