Sanksi Pidana Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan

Main Article Content

Ardi Muthahir

Abstract

Kenyataannya (das sein) masih banyak masyarakat yang berusaha melanggar hukum. Salah satu kejahatan adalah tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh anak. Perlindungan anak Indonesia berarti melindungi potensi sumber daya insani dan membangun manusia Indonesia. Anak sebagai generasi muda merupakan generasi penerus perjuangan dalam membangun bangsa dan negara. perlindungan hukum terhadap anak adalah upaya perlindungan hukum terhadap berbagai kebebasan dan hak asasi anak hakim harus berhati – hati dalam menjatuhkan putusan dan memberikan rasa keyakinan akan perlunya sikap profesional, arif, dan bijaksana dalam menjatuhkan putusan. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif yaitu mengumpulkan data - data pustaka dan segala sumber yang berhubungan dengan penulisan ini. Pidana penjara sebagai upaya terakhir jika tidak ada upaya lain untuk memperbaiki perilaku anak agar tidak mengulangi perbuatannya.


 

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Muthahir, A. (2024). Sanksi Pidana Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan . J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 4(1), 2506–2517. https://doi.org/10.56799/jceki.v4i1.6004
Section
Articles

References

A. Hamzah dan Siti Rahayu. (1983). Suatu Tinjauan Ringkas Sistem Pemidanaan Indonesia. Akamedika Presindo. Jakarta.

Abdul G. Nusantara. (1996). Hukum dan Hak-Hak Anak, disunting oleh Mulayana W. Kusumah, Rajawali. Jakarta.

Adami Chazami. (2005). Tindak Pidana Mengenai Kesopanan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Ahmad Rifai. (2010), Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progresif. Sinar Grafika. Jakarta.

Barda Nawawi Arief. (1994). Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara. CV Ananta, Semarang.

Barda Nawawi Arief. (1998). Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana. Citra Aditya Bakti. Bandung.

Carl Joachim Friedrich. (2004). Filsafat Hukum Perspektif Historis. Nuansa dan Nusamedia. Bandung.

Eva Achjani Zulfa. (2011). Pergeseran Paradigma Pemidanaan. Lubuk Agung. Bandung

John Rawls. (2006). Teori Keadilan Dasar-dasar Filsafat Politik Untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial Dalam Negara, (judul asli A Theory of Justice), Terjemahan Uzair Fauzan dan Heru Prasetyo. Pustaka Pelajar. Yogyakarta.

Muthahir, SH, MH, A., Zildjianda, R. ., & Fiorence Lingga, Y. . (2024). Aspek Psikologi Hukum, Alqur’an dan Hadis Terhadap Tindak Pidana Perjudian Online (Aspects of Legal Psychology, The Quran and Hadith on Online Gambling Crimes). Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(2). Diambil dari https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/528

Made Sadhi, Astuti. (1997). Pemidanaan terhadap anak sebagai Pelaku Tindak Pidana. IKIP. Malang.

M.Sholehuddin. (2003). Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana, Ide Dasar Double Track System dan Implementasinya. Sinar Grafika. Jakarta.

Muladi, (1995). Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Undip. Semarang.

P.A.F. Lamintang dan Theo Lamintang. (2010). Hukum Penintensier Indonesia. Sinar Grafika. Jakarta

Peter Mahmud Marzuki. (2011). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group. Jakarta.

Tolib Setiadi. (2010). Pokok – Pokok Hukum Penintesier Indonesia. Alfabeta. Bandung

Wagiati Soetodjo. (2006). Hukum Pidana Anak. Refika Aditama. Bandung

Zainuddin Ali. (2010), Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika. Jakarta