Kedudukan Anak Angkat Menurut Hukum Perdata

Main Article Content

Maria Yosepin Endah Listyowati
Indra Wahyudi
Minim Subarno

Abstract

Bagi pasangan suami istri yang tidak dapat memiliki keturunan sendiri, mengangkat anak menjadi salah satu alternatif untuk memperkuat hubungan keluarga dan menciptakan kebahagiaan dalam rumah tangga dan merasakan kehadiran anak dalam keluarga, tetapi juga memberikan kesempatan bagi anak angkat untuk dapat tumbuh dalam keluarga yang penuh cinta kasih. Di Indonesia, proses pengangkatan anak diatur secara ketat melalui peraturan perundang-undangan untuk menjamin kepentingan terbaik bagi anak angkat serta untuk memastikan bahwa anak yang diangkat dapat tumbuh dan berkembang secara optimal serta mendapatkan hak-hak yang seharusnya dimiliki sebagai anggota keluarga yang sah. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia sebagai dasar untuk menganalisis tata cara pengajuan permohonan anak angkat menurut hukum perdata. Berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak bahwa tata cara pengajuan permohonan anak angkat ke pengadilan harus memenuhi persyaratan yang berlaku bagi calon orang tua angkat agar dalam niat mengangkat anak dapat lebih siap guna memberikan perlindungan bagi anak yang diadopsi serta menciptakan kepastian hukum dalam menjalankan hak dan kewajiban sebagai orang tua angkat. Dengan demikian, pengangkatan anak diharapkan dapat memberikan manfaat yang positif, baik bagi anak, orang tua angkat, maupun masyarakat secara keseluruhan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Listyowati, M. Y. E. ., Wahyudi, I. ., & Subarno, M. . (2024). Kedudukan Anak Angkat Menurut Hukum Perdata. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 4(1), 2580–2591. https://doi.org/10.56799/jceki.v4i1.6113
Section
Articles

References

Anak, Direktorat Rehabilitasi Sosial. (2016). Pengangkatan anak. Jakarta Pusat: DIREKTORAT REHABILITASI SOSIAL ANAK.

Chandra Andreas Cahyana, M. G. (2022). Aspek Hukum Pelaksanaan Adopsi Anak. Bhirawa Law Journal, 1.

Fauzi Anshari Sibarani, M. A. (2022). PENERAPAN PRINSIP THE BEST INTEREST. Buletin Konstitusi, 30.

GULTOM, M. (2013). Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan . Bandung: Raih Asa Sukses.

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.

Junaidi. (2020). Motif dan Akibat Hukum Pengangkatan Anak Dalam Perspektif Hukum Adat dan Hukum Positif. Jurnal Humani (Hukum dan Masyarakat Madani), 192-201.

Kemensesneg, R. (2014, Oktober 17). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Retrieved from peraturan.bpk.go.id: https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38723/uu-no-35-tahun-2014

Maria Yosepin Endah Listyowati, F. F. (2023). Kedudukan Anak Luar Nikah terhadap Hak WarisTanah Ditinjau dari Hukum Perdata. JIIP (Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan), 988.

Mas’ut. (2019). HAK KEWARISAN ANAK ANGKAT MENURUT HUKUM ISLAM DI INDONESIA. Diponegoro Private Law Review.

Muhammad Andri, H. B. (2024). Kedudukan Hak Anak Angkat dalam Hukum Islam, Hukum Hukum Perdata dan Hukum Adat. Logika: Jurnal Penelitian Universitas Kuningan, 183-200.

Muhammad, A. (2004). Hukum dan penelitian hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Nanda, D. R. (2014). Hukum Perlindungan Anak. Bandung: WIDINA MEDIA UTAMA.

Oktavira, B. (2023, Agustus 10). Prosedur dan Syarat Adopsi Anak di Indonesia. Retrieved from hukumonline.com: https://www.hukumonline.com/klinik/a/syarat-adopsi-anak-lt60ccd543c18ee/

RI, K. (2007, Oktober 03). PP No.54 Tahun 2007. Retrieved from JDIH BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Details/4776

Satrio, J. (2000). Hukum keluarga tentang kedudukan anak dalam undang-undang. Jakarta: Citra Aditya Bakti.

Sudarsono. (1994). Hukum Waris dan Sistem Bilateral. Jakarta: Rineka Cipta, 1994), Cet. II.

Suryanto. (2024, November Minggu). Teori-Teori Hak Asasi Manusia: Indonesia Menganut yang Mana? Retrieved from Literasi Hukum Indonesia: https://literasihukum.com/teori-teori-hak-asasi-manusia-indonesia-menganut-yang-mana/

Tang, A. (2020). Hak-Hak Anak dalam Pasal 54 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Jurnal Al-Qayyimah, 101-102.

Y Patria, R. (2021). Kedudukan Anak Adopsi Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Keadilan, 121.

Zaini, M. (1992). Adopsi suatu tinjauan dari tiga sistem hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Zolla Andre Pramono, D. T. (2020). PROBLEMATIKA PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK (ADOPSI) DITINJAU. Privat Law, 246.