Analisis Hukum Peranan Imigrasi Tanjung Balai dalam Penindakan Terhadap Orang Asing yang Menyalahgunakan Visa Izin Tinggal di Asahan
Main Article Content
Abstract
Penyalahgunaan visa dan izin tinggal oleh warga negara asing menjadi isu penting dalam kebijakan keimigrasian di Indonesia. Pemerintah, melalui sistem dokumentasi kependudukan, mencatat status warga negara asing yang menetap di Indonesia. Kasus di Kabupaten Asahan menjadi salah satu contoh nyata, di mana terdapat tiga warga negara Myanmar dan empat warga negara Malaysia yang telah tinggal lama di Indonesia, termasuk seorang warga negara Myanmar yang telah menetap selama lebih dari 11 tahun dan memiliki KTP, buku nikah, serta kartu keluarga di wilayah hukum Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi terhadap berbagai kasus pelanggaran izin tinggal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran izin tinggal dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai. Peran ini meliputi identifikasi, pengawasan, dan penindakan terhadap warga negara asing yang melanggar aturan keimigrasian. Dalam wilayah Kabupaten Asahan, ditemukan bahwa penyalahgunaan izin tinggal dapat berdampak negatif terhadap ekonomi daerah, seperti memengaruhi pasar tenaga kerja dan meningkatkan beban sosial. Hambatan yang dihadapi dalam penindakan antara lain koordinasi dan terbatasnya sumber daya untuk pengawasan, khususnya di wilayah hukum Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sumatera Utara
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Aisyah Nurannisa Muhlisa, K. R. (2020). Penegakan Hukum Keimigrasian Terhdap Penyalahgunaan Visa Izin Tinggal Kunjungan Lewat Waktu (Overstay) pada Warga Negara Asing. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol. 2, No. 2,145-157.
Amin, R. (2020). Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana dan Perdata. Yogyakarta: Deepublish.
Arifin, R. (2023). Teori, Konsep, Praktik Manajemen Lintas Batas dan Migrasi. Surabaya: Pustaka Aksara.
Ashofa, B. (2014). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.
Eddyono, F. (2021). Pengelolaan Destinasi Parawisata. Ponorogo: Uwais Inspirasi Indonesia.
Fahreza Arfian, I. D. (2021). Pertanggungjawaban Pidana Pelanggaran Izin Tinggal Yang Dilakukan WNA Studi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai. Jurnal Tectum LPPM Universitas Asahan, Vol. 3, No. 1, 10-11.
Friedman, L. M. (1984). American Law. New York: Norton And Company.
Hadi, S. (1990). Metodologi Research. Yogyakarta: Andi Offset.
Hasanin. (2015). Efektivitas Pengawasan Terhadap Izin Tinggal Kerja Asing Di Wilayah Kerja Kanto Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang. Pandecta, Vol.10, No. 1, 8.
Indra, M. (2008). Perspektif Penegakan Hukum dalam Sistem Hukum Keimigrasian Indonesia. Bandung: Universitas Padjajaran.
Indrady, A. (2022). Kebijakan Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Bagi Penanam Modal Asing Dalam Dimensi Pertumbuhan Ekonomi di Daerah Istimewa Yogyakarta. Jurnal Hukum dan HAM Wicara, Vol. 1, No. 1, 2022, 4.
Ismail, P. I. (2023). Penegakan Hukum Terhadap Pengendara Sepeda Motor Yang Melebihi Kecepatan maksimum Yang Berdampak Akibat Lukanya Seseorang Atas Kenakalan Remaja Di Desa Nagori Teluk Lapias. Rambate: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, Vol. 2, No. 1, 47.
Mirwanto, T. (2018). Permasalahan Sistem Hukum Pengawasan Izin Tinggal Keimigrasian Terhadap Tenaga Kerja Asing Illegal Yang Bekerja Pada Perusahaan Penanaman Modal Asing Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian, Vol. 1, No. 1, 18-19.
Moleong, J. L. (2010). Metodologi Penelitian Kualitatif. Jakarta: Remaja Rosdakarya.
Nasution, S., & M, T. (1988). Penuntun Membuat Tesis, Skripsi, Diseretasi dan Makalah. Bandung: Jemmars.
ND, M. F., & Achmad, Y. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Hukum Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Putri, Afif, Z., Syahrunsyah, & et.all. (2022). Penegakan Hukum terhadap Nelayan Pukat Harimau. Ex-Officio Law Review, Vol. 1, No. 1, 39.
Putri, Y. W., & dkk. (2023). Melintas Batas Dinamika Kebijakan Keimigrasian Dalam Era Perubahan. Bekasi: PT Dewangga Engeri Internasional.
Rizki, A., & Gunawan, e. (2022). Peran Pengawasan dan Penegakan Hukum Keimigrasian Republik Indonesia. Bandung: Wdina Bhakti Persada Bandung.
Setiawati, D. (2015). Penegakan Hukum Terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang Melanggar Izin Tinggal (Overstay). Padecta, Vol. 10, No. 1, 15-29.
Soekanto, S. (2013). Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: PT Raja Grafindo.
Sunggono, B. (1999). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: CV. Rajawali Pers.