Peran Kementerian Agama dalam Menangani Hoaks SARA di Indonesia

Main Article Content

Febri Ade Saputra
Christofel Pandapotan
Muhammad Fredy Winata
William Ricky Thaher

Abstract

Penelitian ini mengkaji peran Kementerian Agama dalam penanganan hoaks berbasis SARA di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, studi ini menganalisis berbagai instrumen hukum yang menjadi landasan bagi Kementerian Agama dalam melaksanakan tugasnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Kementerian Agama didukung oleh beberapa regulasi kunci, termasuk UU ITE, PP tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Peraturan Menteri Agama, dan Peraturan Presiden tentang Kementerian Agama. Meskipun demikian, Kementerian Agama menghadapi tantangan signifikan seperti keterbatasan SDM, kompleksitas koordinasi antarlembaga, dinamika perkembangan teknologi, dan resistensi dari kelompok kepentingan tertentu. Untuk mengatasi tantangan tersebut, beberapa strategi penguatan peran telah diimplementasikan, termasuk peningkatan kapasitas SDM, penguatan koordinasi, pengembangan sistem deteksi dini, dan kerja sama dengan platform media sosial. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan peran Kementerian Agama dalam penanganan hoaks SARA memerlukan pendekatan komprehensif yang melibatkan aspek hukum, kelembagaan, dan teknologi.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Saputra, F. A., Christofel Pandapotan, Muhammad Fredy Winata, & William Ricky Thaher. (2024). Peran Kementerian Agama dalam Menangani Hoaks SARA di Indonesia. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 3(6), 8678–8685. https://doi.org/10.56799/jceki.v3i6.6305
Section
Articles

References

Adiprasetyo, A., & Setiawan, D. (2022). Tantangan penanganan hoaks SARA di era digital: Perspektif kelembagaan. Jurnal Kajian Komunikasi, 10(2), 156-158. https://doi.org/10.24198/jkk.v10i2.789

Brantingham, P. J., & Faust, F. L. (2020). A conceptual model of crime prevention. Crime & Delinquency, 42(3), 284-296. https://doi.org/10.1177/001112872042003

Friedman, L. M. (2019). The legal system: A social science perspective (4th ed.). Russell Sage Foundation.

Ibrahim, J. (2018). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif (7th ed.). Bayumedia Publishing.

Indroharto. (2018). Usaha memahami undang-undang tentang peradilan tata usaha negara. Pustaka Sinar Harapan.

Ismail, F. (2020). Dinamika kerukunan antarumat beragama: Konflik, rekonsiliasi, dan harmoni. PT Remaja Rosdakarya.

Jatmiko, M. I., & Prasetyo, B. (2023). Penguatan peran kelembagaan dalam penanggulangan hoaks: Studi kasus pada Kementerian Agama. Jurnal Penelitian Komunikasi dan Opini Publik, 27(1), 32-47. https://doi.org/10.33299/jpkop.27.1.5678

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. (2023). Laporan tahunan penanganan konten negatif 2022. https://web.kominfo.go.id/sites/default/files/laporan-tahunan-2022.pdf

Komisi I DPR RI. (2023). Laporan hasil rapat kerja dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika tentang penanganan hoaks dan ujaran kebencian. Sekretariat Jenderal DPR RI.

Lim, M. (2021). Social media and its impact on social cohesion in Indonesia. Journal of Current Southeast Asian Affairs, 40(1), 85-88. https://doi.org/10.1177/1868103421994261

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum (13th ed.). Kencana Prenada Media Group.

Nasrullah, R. (2020). Media sosial: Perspektif komunikasi, budaya, dan sosioteknologi (3rd ed.). Simbiosa Rekatama Media.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama. (2015, Juli 2). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168.

Rahardjo, S. (2021). Penegakan hukum progresif di era digital (2nd ed.). Kompas Media Nusantara.

Suryadinata, L. (2018). Ethnic groups and the Indonesian nation-state. In Indonesia's population: Ethnicity and religion in a changing political landscape (pp. 78-79). ISEAS Publishing. https://doi.org/10.1355/9789814786003

Soekanto, S. (2019). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum (15th ed.). Rajawali Pers.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2021). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat (19th ed.). Rajawali Pers.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (1945). Sekretariat Jenderal MPR RI.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (2016, November 25). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251.

Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama. (2016, September 30). Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama. (2015, Juli 2). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (1945). Sekretariat Jenderal MPR RI.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (2016, November 25). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251.