Kedudukan dan Pembagian Waris Bagi Ahli Waris yang Mengubah Status Jenis Kelamin Dikarenakan Kelamin Ganda (Khuntsa) Ditinjau dari Hukum Islam

Main Article Content

Aurell Safira Izzati
Eman Suparman
Djanuardi Djanuardi

Abstract

Manusia terlahir sebagai laki-laki atau perempuan, namun ada kondisi tertentu disebut ambiguous genitalia atau khuntsa, di mana status kelamin tidak jelas. Ulama Fiqih membagi khuntsa menjadi dua jenis: Khuntsa Musykil, yang sulit ditentukan jenis kelaminnya meskipun dengan berbagai cara, dan Khuntsa Ghairu Musykil, yang status kelaminnya masih dapat diketahui. Ketidakjelasan ini berdampak hukum, terutama dalam menentukan hak waris. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis melalui studi pustaka dan lapangan. Analisis data dilakukan secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak dan kewajiban ahli waris khuntsa mengikuti kecondongan jenis kelaminnya. Fatwa MUI No. 2 Tahun 1980 dan No. 3/MUNAS-VII/2010 mendukung operasi kelamin bagi khuntsa untuk mempertegas identitas kelamin. Pembagian waris khuntsa yang telah melakukan operasi penyesuaian kelamin dan memperoleh kejelasan status kelamin mengikuti ketentuan QS. An-Nisa ayat 11 dan Pasal 176 KHI. Jika status kelamin tetap diragukan, Mazhab Syafi’i mengusulkan pemberian bagian terkecil dengan menyimpan sisanya, sementara Mazhab Maliki menawarkan pembagian dengan dua kemungkinan yang dihitung dan dibagi dua. Pendekatan ini memastikan hak waris dapat diberikan tanpa menunda pembagian, meskipun status kelamin belum sepenuhnya jelas.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Aurell Safira Izzati, Eman Suparman, & Djanuardi, D. (2024). Kedudukan dan Pembagian Waris Bagi Ahli Waris yang Mengubah Status Jenis Kelamin Dikarenakan Kelamin Ganda (Khuntsa) Ditinjau dari Hukum Islam. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 4(1), 382–397. https://doi.org/10.56799/jceki.v4i1.6362
Section
Articles

References

A. Khisni, Hukum Waris Islam, Semarang: Unissula Press, 2017.

Ahmad Zahari, Hukum Kewarisan Islam, Pontianak: FH Untan Press, 2009.

Ash-Shiddieqy, Hasby, Pokok-Pokok Pegangan Imam-Imam Mazhab dalam Membina Hukum Islam Jilid II, Jakarta: Bulan Bintang, 2001.

Eman Suparman, Hukum Waris Indonesia Dalam Perspektif Islam, Adat, dan BW, Bandung: Refika Aditama, 2014.

Fitriana Aprianggun, “Wasiat Wajibah Terhadap Ahli Waris Non Muslim Dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam”, Jurnal Sriwijaya Law Review, Vol. 1, No. 2, 2016.

Hasil wawancara dengan Drs. KH. Asep Djamaludin, Ketua Bidang Fatwa dan Konsultasi Agama Majelis Ulama Indonesia Kota Bandung.

Hazairin, Hukum Kewarisan Bilateral Menurut Al-Qur’an dan Hadits, Jakarta: Tinta Mas, 1993.

Hazar Kusumayanti, Eidy Sandra Rijalullah Rahmatullah, “keabsahan Perkawinan Kuli Kawin di Desa Pmanukan Hilir Kabupaten Subang Dihubungkan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Hukum Islam”, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol. 7, No. 2.

Jaja Suteja, “Model Terapi Terhadap Perilaku Penyimpangan Transeksual dalam Tinjauan Islam dan Psikologi Pendidikan”, Jurnal Edueksos, Vol. 1, No. 1, 2015.

Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Banyumedia Publishing, 2006.

Komite Fakultas Syariah Universitas Al-Azhar, Ahhumul-Mawurrits Fil-Fiqhil-Islami Maktabah Ar-risalah Ad-dauliyyah, Mesir, 2000, (diterjemahkan oleh Addys Aldizar dan Fatthurahman, Jakarta: Senayan Abadi Publishing, 2004.

Majelis Ulama Indonesia, Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 03/MUNAS-VII/MUI/2010 Tentang Perubahan dan Penyempurnaan Jenis Kelamin, 12 Juli 2024, https://fatwamui.com/storage/399/FATWA-Munas-MUI-2010-tentang-PERUBAHAN-DAN-PENYEMPURNAAN-JENIS-KELAMIN.pdf

Majelis Ulama Indonesia, Fatwa MUI No. 2 Tahun 1980 Tentang Operasi Perubahan/ Penyempurnaan Kelamin, 2 Juni 2024, https://mui.or.id/baca/fatwa/operasi-perubahan-penyempurnaan-kelamin.

Muchlis Usman, Kaidah-kaidah Ushuliyah dan Fiqhiyah: Pedoman Dasar Dalam Istinbath Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002.

Muhammad Ali As-Shabuni, Hukum Waris dalam Syariat Islam, Alih Bahasa M. Samhuji Yahya, Bandung: CV Diponegoro, 1995.

Muhammad Muhibbin, Hukum Kewarisan Islam Sebagai Pembaharuan Hukum Positif di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Nurhidayatuloh, N. & Febrian F. “ASEAN and European Human Rights Mechanism, What Should be Improved?”, Padjadjaran Journal of Law, Vol. 6, No. 1, 2019.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta : Rajawali Press, 2001.

Syeikh Muhammad Najib Al-Muthi’i, Majmu’ Syarah al-Muhazzab, diterjemahkan oleh H. Abdul Somad Lc. MA., Jakarta: Pustaka Azzam, 2010.

Zainal Muttaqin, “Hukum Penyegeraan Pelaksanaan Pembagian Harta warisan (Analisis Ushul Fiqh terhadap Hadist Alhiqul Faraidh Bi Ahliha)”, Jurnal Hukum Perdata Islam, Vol. 22, No. 2, 2021.