Perlindungan Hukum Peserta Jaminan Hari Tua: Peran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dan Kewajiban Pemberi Kerja
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi peserta jaminan hari tua melalui kajian peraturan perundang-undangan yang berlaku dan konsep hukum terkait. Pendekatan yang digunakan adalah Pendekatan Peraturan Perundang-Undangan yang menganalisis Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan Pendekatan Konseptual yang mengkaji teori perlindungan hukum, kesejahteraan sosial, dan tanggung jawab pemberi kerja. Fokus penelitian ini adalah peran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai pelaksana jaminan hari tua dan kewajiban pemberi kerja dalam melindungi hak-hak pekerja. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun peraturan yang ada telah memberikan landasan hukum yang kuat, namun implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan, seperti rendahnya kepatuhan pemberi kerja dan kurang optimalnya pengawasan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Penelitian ini menyarankan adanya perbaikan dalam penegakan hukum dan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban pemberi kerja sehingga hak-hak peserta jaminan hari tua dapat terlindungi secara efektif. Selain itu, sinergi antara pemerintah, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dan pemberi kerja sangat diperlukan untuk memperkuat sistem jaminan sosial di Indonesia.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Abyan, Fawwaz, and Handarini Rohana. “METODE PENELITIAN HUKUM (Normatif Dan Empiris)” (n.d.).
Agung, Masjid, and Jawa Tengah. “PERLINDUNGAN HUKUM BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL TERHADAP HAK KETENAGAKERJAAN PEGAWAI MASJID AGUNG JAWA TENGAH” 4, no. 01 (2023): 63–81.
Anggra, I Made, I Putu Gede Seputra, and Luh Putu Suryani. “Perlindungan Hukum Karyawan PT. Arta Sedana Retailindo Yang Terkena Pemutusan Hubungan Kerja Atas Klaim BPJS Ketenagakerjaan.” Jurnal Konstruksi Hukum 1, no. 2 (2020): 416–420.
Budi, Wiwin, and Devi Andani. “Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Dengan Sistem Outsourcing Di Indonesia 1” 29, no. 3 (2022): 652–673.
Nurfatimah Mani, "Perlindungan Hukum bagi Pekerja di Perusahaan yang Tidak Membayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan." Jurnal Media Iuris Fakultas Hukum-Universitas Airlangga” 02 (2019). https://e-journal.unair.ac.id/MI/article/view/14761.
Nurhalimah, Siti. “Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Indonesia.” ’ADALAH 1, no. 1 (2018): 59–72.
Soekanto, Soejono. Penelitian Hukum Normatif. Vol. 1, 2019.
Suhartoyo, Suhartoyo. “Perlindungan Hukum Bagi Buruh Dalam Sistem Hukum Ketenagakerjaan Nasional.” Administrative Law and Governance Journal 2, no. 2 (2019): 326–336.
Suwandi, Fahrul Ramdan, Dodi Jaya Wardana, and Universitas Muhammadiyah Gresik. “ASPEK HUKUM KEBERLAKUAN BPJS KETENAGAKERJAAN” 2, no. 1 (2022): 251–262.
Willdan, Muhammad. “Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Kontark Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.” jurnal hukum khaira ummah 15, no. 2 (2020): 68–76. https://medium.com/@arifwicaksanaa/pengertian-use-case-a7e576e1b6bf%0Ahttps://doi.org/10.1016/j.biteb.2021.100642.