Keabsahan Hukum Akta Pengalihan Piutang (Cessie) Yang Dilakukan Tanpa Sepengetahuan Debitur
Main Article Content
Abstract
Pengalihan piutang (cessie) sering kali menimbulkan potensi masalah terutama apabila cessie dilakukan tanpa adanya pemberitahuan kepada pihak debitur (cessus). KUHPerdata mengatur bahwa tindakan pengalihan piutang (cessie) harus dituangkan dalam suatu bentuk akta yang disebut dengan akta cessie. Keabsahan dari akta cessie berperan krusial dalam memberikan kepastian hukum serta memberi perlindungan pada kepentingan semua pihak yang terlibat. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif (normative legal research), sehingga pendekatannya meliputi pendekatan terhadap undang-undang, pendekatan konseptual, serta pendekatan berbasis kasus. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan teknik analisis bahan hukum yang bersifat preskriptif dan menggunakan logika deduksi. Pemberitahuan dan persetujuan debitur adalah faktor penting dalam menjaga keabsahan akta cessie, apabila diabaikan dapat membuat cessie tidak berdampak hukum bagi debitur atau bahkan batal demi hukum.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Alifiatara, A., & Suherman, W. (2024). Akibat Hukum Cessie Tanpa Adanya Pemberitahuan Dan Persetujuan Debitur. 6(4), 11. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4
Bribadi, A. (2017). Pengalihan Piutang Secara Cessie Atas Pembiayaan Dengan Jaminan Hak Tanggungan Pada Perbankan Syariah : Suatu Telaah Hukum Islam dan Prinsip Perbankan Syariah. JurnalIusConstituendum. Diambil dari https://journals.usm.ac.id/index.php/jic/article/view/657/421
Feronika Y. Yangin. (2016). Analisis Hukum Pengalihan Piutang (Cessie) Kepada Pihak Ketiga Menurut Pasal 613 Kuh Perdata. LexPrivatum, IV.
Hernoko, A. Y. (2008). Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial. Surabaya: LaksBang Mediatama.
Ilham Muzzaki, & Aris Machmud. (2023). Prosedur Pengalihan Cessie Dalam Perspektif Hukum (Akibat Hukum Terhadap Jaminan HakTanggungan dan Perlindungan Hukum). Binamulia Hukum, 12(1), 6. https://doi.org/10.37893/jbh.v12i1.503
Putusan Mahkamah Agung Nomor 27K/N/1999.
Soerjopratiknjo, H. (1984). Utang Piutang, Perjanjian-Perjanjian Pembayaran Dan Jaminan Hypotik. Yogyakarta: Seksi Notariat Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Subekti. (1998). Hukum Perjanjian (17 ed.). Jakarta: Intermasa.