Telaah Hukum Atas Fenomena Judi Online: Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konteks hukum dalam menangani fenomena perjudian online di Indonesia, berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pendekatan yang digunakan adalah metode normatif dengan jenis penelitian hukum doktrinal, bertujuan untuk menelaah ketentuan hukum positif di Indonesia yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku judi online. Hasil penelitian menunjukkan bahwa setiap peran dalam aktivitas perjudian online, termasuk pembuat situs judi, pemain, dan pihak yang menyebarluaskan konten perjudian, berpotensi dikenai sanksi pidana. Dengan demikian, penelitian ini menyimpulkan bahwa dalam penerapan hukum yang berlaku, diperlukan kajian lebih mendalam untuk memahami batasan hukum terkait dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP, serta Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (2) UU ITE. Penelitian ini menekankan pentingnya pemahaman yang lebih komprehensif mengenai pengaturan hukum dalam penanganan perjudian online, mengingat tingginya variasi peran dan keterlibatan pelaku dalam aktivitas tersebut.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Banks, J. (2017). Towards Global Gambling. Gambling, Crime and Society, 1–30. https://doi.org/10.1057/978-1-137-57994-2_1
Bhwana, P. G. (2024). Top 5 Countries with Most Online Gambling Players in the World, Indonesia Ranked First. Tempo, pp. 1–11. Retrieved from https://en.tempo.co/read/1864249/top-5-countries-with-most-online-gambling-players-in-the-world-indonesia-ranked-first
Budiman, R., Romadini, N. A., Herwandi Aziz, M. A., & Pratama, A. G. (2022). The Impact of Online Gambling Among Indonesian Teens and Technology. IAIC Transactions on Sustainable Digital Innovation (ITSDI), 3(2), 162–167. https://doi.org/10.34306/itsdi.v3i2.559
Dzaki, H., Asma, M., Suci, R. W., Sakhinah, U., & Hidayat, F. (2024). Causes of Online Gambling Entangling Gen Z. Solo International Collaboration and Publication of Social Sciences and Humanities, 2(3), 3–12.
Kudadiri, E., Najemi, A., & Erwin, E. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Perjudian Online. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 4(1), 1–15. https://doi.org/10.22437/pampas.v4i1.24607
Mustaqimah, L., & Rahayuningsih, T. (2023). Gambling in the Perspective of Criminal Law Policy. Media Iuris, 6(1), 115–126. https://doi.org/10.20473/mi.v6i1.32975
Nafi’ Mubarok. (2020). buku Ajar Hukum Pidana. Jawa Timur: Kanzun Books.
Rizqin Nikmatullah, M. (2024). Wacana Pesan Singkat Iklan Judi Online. Mabasan, 18(1), 187–206. https://doi.org/10.62107/mab.v18i1.882
Rosana, E. (2014). KEPATUHAN HUKUM SEBAGAI WUJUD KESADARAN HUKUM MASYARAKAT. Jurnal TAPIS, 10(1).
Santosa, B. D., Fatimah, N., Kusumaningtyas, N. I., & Aesyi, U. S. (2023). Analisa Jaringan dan Pola Penyedia Layanan Judi Online di Twitter menggunakan Social Network Analysis. Angkasa: Jurnal Ilmiah Bidang Teknologi, 15(2), 169. https://doi.org/10.28989/angkasa.v15i2.1778
Subhan, A. R. (2024). Identifying Factors And Criminal Law Enforcement on Online Gambling: An Empirical Study. Contemporary Issues in Criminal Law, 1(1), 1–5. https://doi.org/10.20885/CICL.vol1.iss1.art1
Watulingas, R. R., & Lembong, R. R. (2020). PENERTIBAN PERJUDIAN MENURUT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PIDANA INDONESIA (Analisis Pasal 303 KUHPidana Jo UU No 7 Tahun 1974). Lex Crimen, 9(3), 72–81. Retrieved from http://eprints.untirta.ac.id/263/
Yani-de-Soriano, M., Javed, U., & Yousafzai, S. (2012). Can an Industry Be Socially Responsible If Its Products Harm Consumers? The Case of Online Gambling. Journal of Business Ethics, 110(4), 481–497. https://doi.org/10.1007/s10551-012-1495-z
Yuliati, R., Negara, R. A., Pangat, M. S. A., Masitoh, H. D., Dewinta, N. P. M., Islami, A. S., … Ardani, R. (2024). Judi itu Candu Panduan Anti Judi Online. Kementerian Komunikasi dan Informatika Tim Promosi, Publikasi dan Pengembangan Konten Literasi Digital.