Fenomena Female Genital Mutilation/Cutting (FGM/C): Benturan Tradisi, Agama dan Hukum Positif di Indonesia
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fenomena Female Genital Mutilation/Cutting (FGM/C) di Indonesia yang melibatkan benturan antara tradisi, agama, dan hukum positif. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Pendekatan perundang-undangan dilakukan dengan menelaah regulasi yang berkaitan, seperti Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Perlindungan Anak, serta hukum internasional yang relevan, untuk memahami dasar hukum dan status FGM/C dalam konteks hukum positif Indonesia. Sementara pendekatan konseptual digunakan untuk mengkaji teori hukum, nilai-nilai agama, dan norma-norma tradisional yang mendasari praktik FGM/C. Data yang digunakan bersifat sekunder, berupa literatur ilmiah, buku, jurnal, peraturan perundang-undangan, serta fatwa dan dokumen agama terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik FGM/C masih dilestarikan di beberapa wilayah Indonesia meskipun memiliki dampak negatif secara fisik dan psikologis, serta bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia. Meskipun Indonesia memiliki perangkat hukum yang mendukung perlindungan anak dan perempuan, seperti dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kesehatan, tidak ada larangan tegas terhadap FGM/C. Benturan antara nilai-nilai tradisional, agama, dan hukum positif menyebabkan praktik ini terus berlangsung. Penelitian ini menyarankan perlunya harmonisasi antara hukum dan budaya untuk melindungi hak perempuan dan anak, serta mengedepankan kesadaran akan dampak negatif FGM/C melalui advokasi kesehatan, pendidikan, dan perubahan budaya.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Alhadar, S., Gobel, L. Van, Nggilu, R., Sahi, Y., & Ali, S. H. (2022). Analisia Kebijakan Permenkes Nomor 6 Tahun 2014 Larangan Mongubingo: Perspektif Tradisi Masyarakat Adat Di Kabupaten Gorontalo. Publik: Jurnal Manajemen Sumber Daya Manusia, Administrasi Dan Pelayanan Publik, 9(3), 536–545. https://doi.org/10.37606/publik.v9i3.436
Andro A, & Leselingand M. (2016). Female Genital Mutilation. Overview and Current Knowledge. Population, 71(2), 217–296.
Aspek, D., & Dan, U. (2022). KAJIAN LITERATUR : SUNAT PEREMPUAN DITINJAU. Al-Asalmiya Nursing: Journal of Nursing Sciences, 11(1), 1–9.
Awolola, O., & Ilupeju, N. (2019). Female genital mutilation; Culture, religion, and medicalization, where do we direct our searchlights for it eradication: Nigeria as a case study. Tzu Chi Medical Journal, 31(1), 1–4. https://doi.org/10.4103/tcmj.tcmj_127_18
Baillot, H., Murray, N., & Connelly, E. (2018). International Journal for Equity in Health Addressing female genital mutilation in Europe : a scoping review of approaches to participation ,. International Journal for Equity in Health, 17(21), 1–46. https://equityhealthj.biomedcentral.com/articles/10.1186/s12939-017-0713-9
Center, U. Sdg. (2024). Practice of Female Circumcision Still Widely Found in Indonesia.
Gustina, N. A., & Nareswari, L. A. (2023). Intersectionality Analysis of the Impact of Anti-Female Genital Mutilation/Cutting Policies in Indonesia and Egypt. Jurnal Politik, 9(2), 9–12. https://doi.org/10.7454/jp.v9i2.1136
Hidayati, N. W., Yunita, S., Salat, S., Andrian, M. W., Sarti, S., Sari, P. K., & Budaya, P. (2024). Sunat perempuan dalam perspektif budaya dan kesehatan di desa cranggang kecamatan dawe kudus. 3(8), 1–7.
Humas, B. H. D., Perempuan, K. P., & Anak, D. P. (2024). 55 % Perempuan Jalani Sunat Perempuan , Kemen PPPA Evaluasi Rencana Aksi Nasional Pencegahan Praktik Sunat Perempuan. Www.Kemenpppa.Go.Id, 1.
Inayati, I. N., Widanti, A. S., & Lucyati, A. (2010). Dikaitkan Dengan Asas Gender Dan Nondiskriminatif. SOEPRA Jurnal Hukum Kesehatan, 2(1), 61–73.
Llamas, J. (2017). Female Circumcision: The History, the Current Prevalence and the Approach to a Patient (Issue April).
Mahdi Syahbandir. (2010). Kedudukan Hukum Adat Dalam Sistem Hukum Indonesia. Kanun: Jurnal Ilmu Hukum, 12(1), 1–13. https://www.metrojambi.com/kolom/13528319/Kedudukan-Hukum-Adat-Dalam-Sistem-Hukum-Indonesia
Oktarina. (2011). Permenkes Sunat Kaum Perempuan : Pro Dan Kontra Antara. Jurnal Manajemen Pelayanan Kesehatan, 14(04), 177–180.
Scotland, P. H. (2024). Female Genital Mutilation - Risk Countries - Fit for Travel. https://www.fitfortravel.nhs.uk/advice/general-travel-health-advice/female-genital-mutilation/female-genital-mutilation-risk-countries
Slamet Suhartono. (2020). Hukum Positif Problematik Penerapan dan Solusi Teoritiknya. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 15(2), 201–211. https://www.neliti.com/id/publications/372134/hukum-positif-problematik-penerapan-dan-solusi-teoritiknya
World Health Organizatiion. (2024). Female genital mutilation. In https://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/female-genital-mutilation#. https://doi.org/10.1007/978-1-137-00472-7_3
Zamroni, I. (2012). SUNAT PEREMPUAN MADURA (Belenggu Adat, Normativitas Agama, dan Hak Asasi Manusia). KARSA Journal of Social and Islamic Culture 19, 19(2), 227–237.