Partisipasi Bermakna Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Di Kabupaten Seram Bagian Barat

Main Article Content

Eivandro Wattimury
Alfian Reymon Makaruku

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk meninjau keterlibatan masyarakat dalam Pembentukan Peraturan Daerah di Kabupaten Seram Bagian Barat perspektif “Patisipasi Bermakna” yang mengarah pada lahirnya produk hukum yang partisipatif. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normative yakni menganalisis ketentuan perundang-undangan dan bahan hukum lainya, dengan menggunakan pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan undang-undang (statute approach). Pengaturan terkait partisipasi masyarakat dalam pembentukan Peraturan Daerah (Perda) telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia, dimana masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan Perda, masukan sebagaimana dimaksud dapat dilakukan melalui rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja,  sosialisasi, dan/atau seminar, lokarya, dan/atau diskusi. Implementasi terhadap prinsip patrisipasi bermakna menitikberatkan pada hak masyarakat untuk didengarkan, dipertimbangkan serta mendapat jawaban atas aspirasi yang disampaikan dalam setiap tahapan pembentukan Perda. Hal ini menjadi sangat penting dan benar-benar harus dapat di laksanakan oleh Pembentuk Perda dalam rangka mewujudkan peraturan daerah yang partisipatif bermakna, sebagai perwujudan kedaulatan rakyat serta menjawab kebutuhan hukum yang semakin kompleks dalam masyarakat di Kabupaten Seram Bagian Barat.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Eivandro Wattimury, & Alfian Reymon Makaruku. (2025). Partisipasi Bermakna Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Di Kabupaten Seram Bagian Barat. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 4(2), 1242–1253. https://doi.org/10.56799/jceki.v4i2.6518
Section
Articles

References

Dani R. Pinasang Toar N. Palilingan, Penerapan Prinsip Partisipasi Masyarakat Bermakna (Meaningful Participation) Dalam Pembentukan Peraturan Daerah, Lex Privatum Vol.Xi/No.2/Feb/2023.

Fiqih Rizki Artioko, Pengadopsian Partisipasi Masyarakat Yang Bermakna (Meaningful Participation) Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Al-Qisth Law Review Vol 6 No. 1 (2022).

Henny Andriani, Partisipasi Bermakna Sebagai Wujud Asas Keterbukaan Dalam Pembentukan Undang-Undang,, UNES Journal of Swara Justisia, Volume 7, Issue 1, April 2023.

Indra J. Piliang. 2003. dkk, Otonomi Daerah: Evaluasi dan Proyeksi. Jakarta, Yayasan Harkat Bangsa.

Jayadi Nas. “Demokrasi dan Demokratisasi: Konsep, Teori, dan Aplikasinya,” Wacana Indonesia. Jurnal Pemikiran Mahasiswa No. 1. Mei 2005.

Johnson, Alvin S. dan Sidharta dalam Suwardi Sagama, Analisis Konsep Keadilan, Kepastian Hukum Dan Kemanfaatan Dalam Pengelolaan Lingkungan Faculty of Sharia, IAIN Samarinda, Mazahib,Vol XV, No. 1 (Juni 2016).

Kemilau Mutik. 2010. Kedudukan Naskah Akademik Dalam Proses Pembentukan Peraturan Daerah, Tesis, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang.

Mahendra Putra Kurnia, dkk. 2007. Pedoman Naskah Skademik PERDA Partisipatif (Urgensi, Strategi, dan Proses Bagi Pembentukan Perda yang Baik). Yogyakarta, Kreasi Total Media (KTM).

Makaruku, Alfian R., dkk, Urgensi Penetapan Negeri Adat dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Negeri di Kabupaten Seram Bagian Barat, Jurnal Sains, Sosial dan Humaniora (JSSH), Vol. 1 Nomor 2, November 2021.

Maria Farida Indrati S. 2007. Ilmu Perundang-undangan. Yogyakarta, Kanisius.

Montesquieu, The Spirit of Laws, Cetakan Ke 6 (Bandung: Penerbit Nusa Media), 2013.

Ratna Ayu Damayanti, Syarifuddin, Haerial, “Meningkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Perencanaan Pembangunan Guna Mengurangi Kemiskinan di Desa Je’netallasa Kabupaten Gowa”, Jurnal Terapan Abdimas Universitas Hasanuddin, Vol. 5, No. 2 (2022).

Sarah M. A. Dondokambey, Penerapan Prinsip Partisipasi Masyarakat Bermakna (Meaningful Participation) Dalam Pembentukan Peraturan Daerah, Lex Privatum Vol.XI/No.2/Feb/2023

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, ( Jakarta: Prenada Media Group, 2007 ).

Sudikno Mertokusumo, Teori Hukum, Cetakan ke 1 (Yogyakarta: Universitas Atma Jaya,2011).

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244.

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143.

Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 13 Tahun 2019 tentang Negeri, Lembaran Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2017 Nomor 167.

Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 14 Tahun 2019 tentang Saniri Negeri, Lembaran Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2017 Nomor 168.