Tinjauan Yuridis Reforma Agraria dalam Perspektif Perlindungan Hukum Petani

Main Article Content

M. Arif Ramadhan
Muhammad Akbar Azhari
Muhammad Fikri
Reksi Satriawan
M. Yamani

Abstract

Penelitian ini membahas konstruksi hukum reforma agraria dalam perlindungan hukum petani di Indonesia, dengan fokus pada tantangan yuridis yang dihadapi dalam implementasinya. Reforma agraria diakui sebagai instrumen fundamental untuk mewujudkan keadilan sosial dan mengatasi ketimpangan penguasaan lahan yang telah mengakar dalam sistem agraria nasional. Melalui pendekatan normatif, penelitian ini menganalisis landasan konstitusional, termasuk Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, serta peraturan pelaksana seperti Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2018. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat berbagai mekanisme perlindungan hukum, seperti jaminan kepastian hukum atas lahan dan perlindungan dari penggusuran, implementasi reforma agraria masih menghadapi tantangan signifikan, termasuk fragmentasi kewenangan antarinstansi, lemahnya koordinasi kelembagaan, dan konflik kepentingan antara petani dan korporasi. Penelitian ini merekomendasikan perlunya pendekatan yang lebih holistik dan terkoordinasi dalam pelaksanaan reforma agraria, serta peningkatan kesadaran hukum di kalangan petani untuk memperjuangkan hak-hak mereka. Dengan demikian, reforma agraria dapat berfungsi sebagai alat yang efektif untuk menciptakan keadilan sosial dan meningkatkan kesejahteraan petani di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Ramadhan, M. A., Muhammad Akbar Azhari, Muhammad Fikri, Reksi Satriawan, & M. Yamani. (2024). Tinjauan Yuridis Reforma Agraria dalam Perspektif Perlindungan Hukum Petani . J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 3(6), 8699–8705. https://doi.org/10.56799/jceki.v3i6.6660
Section
Articles

References

Peraturan Perundang-undangan:

Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.

Undang-Undang Pokok-Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindugan dan Pemberdayaan Petani.

Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

Jurnal/Artikel:

Bachriadi, D. (2019). Pergulatan Reforma Agraria di Indonesia. Jurnal Sosial Ekonomi Pertanian, 10(3).

__________. (2020). Ketimpangan Penguasaan Lahan di Indonesia. Jurnal Sosial Ekonomi Pertanian, 15(4).

Daniel Hutagalung. (2017). Perlindungan hukum petani dalam perspektif hak asasi manusia. Jurnal Hukum Progresif.

Gunawan Wiradi. (2009). Reforma Agraria: Perjalanan yang Belum Berakhir. Yogyakarta: Insist Press.

Maria S.W. Sumardjono. (2005). Kebijakan pertanahan antara regulasi dan implementasi. Kompas.

____________________. (2015). Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Jakarta: Kompas.

Maria S.W. Sumardjono. (2018). Reforma Agraria: Antara Cita dan Fakta. Jurnal Hukum, 15(2).

Noer Fauzi Rachman. (2012). Land Reform dari Masa ke Masa. INSIST Press.

_________________. (2017). Reforma Agraria: Tanah untuk Keadilan dan Kesejahteraan. Jurnal Transformasi, 12(1).

Soetandyo Wignjosoebroto. (2002). Hukum: Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya. ELSAM.

Wiradi, G. (2009). Reforma Agraria: Perjalanan yang Belum Berakhir. Pustaka Pelajar.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. (2019). Laporan Situasi Konflik Agraria di Indonesia.

BPN RI. (2018). Laporan Kebijakan Reforma Agraria Nasional.