Efektivitas Pengelolaan Zakat Yang Bersumber Dari Dana Hibah Dan Amil Oleh Baznas Batu Bara Tahun 2023
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pengelolaan zakat yang bersumber dari dana hibah dan amil oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Batu Bara pada tahun 2023 dan pentingnya optimalisasi pengelolaan zakat untuk mendukung pembangunan sosial dan ekonomi di Kabupaten Batu Bara. Badan Amil Zakat Nasional Kabuaten Batu Bara telah melaksanakan berbagai program penyaluran zakat dalam memaksimalkan kesejahteraan masyarakat penerima zakat. metode penelitian hukum dalam penelitian ini berjenis empiris merupakan pengumpulan data primer melalui wawancara dengan pejabat BAZNAS, analisis dokumen terkait, dan observasi lapangan. Berdasarkan hasil penelitian bahwa peran BAZNAS Batu Bara dalam pengelolaan zakat BAZNAS Batu Bara telah melaksanakan pengelolaan zakat untuk mengumpulkan zakat, mendistribusikan zakat di Kabupaten Batu Bara, terutama dalam program zakat produktif dan zakat konsumtif yang mendukung pengembangan usaha kecil dan mikro, serta pendistribusian bantuan kepada mustahiq zakat. Sesuai program kerja dan Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 12 Tahun 2021. Pengelolaan zakat yang bersumber dari dana hibah dan amil oleh BAZNAS Batu Bara telah efektif dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat melalui program-program yang terarah dan strategis. Namun, perlu ada peningkatan dalam aspek pengelolaan dan distribusi untuk memastikan bahwa semua dana zakat dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Ahmad Sudirman Abbas, Zakat: Ketentuan dan Pengelolaannya, Bogor: CV. Anugrah Berkah Sentosa, 2017.
Deni Abdul Sho’im, Sejarah Transformasi Zakat Era Klasik Hingga Era Digital, Indramayu: Penerbit Adab, 2024.
Indrijatiningrum dalam Nurul Huda, dkk, "Prioritas Solusi Permasalahan Pengelolaan Zakat Dengan Metode AHP (Studi Di Banten Dan Kalimantan Selatan)", Al-Iqtishad: Vol. VI No. 2, Juli 2014.
Luthfi Mafatihu Rizqia, Pengelolaan Zakat Berbasis Masjid Perkotaan, Tasikmalaya: Edu Publisher, 2017.
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normatif, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.
Nur Insani, Hukum Zakat, Peran Baznas dalam Pengelolaan Zakat, Yogyakarta: Deepublish, 2021.
Rahmad Hakim, Manajemen Zakat, Histori, Konsepsi, dan Implementasi, Jakarta: Prenadamedia Group, 2020.
Revika Ginting, Strategi Pengelolaan Zakat Berbasis Pemberdayaan Masyarakat Miskin pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Batu Bara, Skripsi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Medan: UINSU, 2021.
Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta: Rineka Cipta, 2006.
Tahir Azhary, Negara Hukum, Suatu Studi tentang Prinsip-Prinsip dari Segi Hukum Islam, Implementasinya pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini, Jakarta: Prenada Media Grup, 2015.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Shadaqoh.
Hasil wawancara bersama dengan staf pendistribusian Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Batu Bara.
Hasil wawancara dengan Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan di Kantor Baznas Kabupaten Batu Bara.
Hasil wawancara dengan Bapak Fadli S.Pdi selaku Ketua Badan Amil Zakat Kabupaten Batu Bara di Kantor Sekretariat BAZNAS Kabupaten Batu.
Outlook Zakat Indonesia Tahun 2020, https://puskas.baznas.go.id/.
https://batubarakab.bps.go.id/indicator/12/39/1/jumlah-penduduk-kabupaten-batu-bara.html.Insomnia Pada Remaja. Jurnal Keperawatan, 8(2), 18-27.