Analisis Yurudis Penerapan Pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tentang Pembelaan Terpaksa Yang Menyebabkan Kematian

Main Article Content

Ahmad Bardi
Eernawati Eernawati
Bq. Aula Permata Mulia

Abstract

Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Penelitian ini memiliki rumusan masalah yaitu 1) bagaimana pengaturan mengenai pembelaan paksa menurut pasal 49 KUHP? 2) bagaimana penerapan Pasal 49 KUHP dalam perkara pidana? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan mengenai pembelaan korban paksa menurut Pasal 49 KUHP dan penerapan Pasal 49 KUHP dalam perkara pidana. Penulisan hukum ini menggunakan pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pasal 49 KUHP mengatur perbuatan “pembelaan darurat” atau “pembelaan terpaksa” (noodweer) bagi diri sendiri maupun bagi orang lain, dengan memenuhi syarat-syarat yaitu penyerangan yang melawan hukum dan seketika, yang mana pembelaan tersebut sifatnya memaksa dan penyerangan tersebut ditujukan langsung kepada badan, kehormatan, kesusilaan serta benda milik diri sendiri maupun orang lain. Menerapkan Pasal 49 KUHP dalam perkara tindak pidana, hakim tidak dapat menjatuhkan sanksi kepada pelaku tindak pidana yang memenuhi syarat Pasal 49 KUHP atau tindakan yang dilakukan merupakan tindakan pembelaan diri yang memaksa yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana yang menimbulkan alasan hapusnya pidana.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Ahmad Bardi, Eernawati, E., & Bq. Aula Permata Mulia. (2024). Analisis Yurudis Penerapan Pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tentang Pembelaan Terpaksa Yang Menyebabkan Kematian. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 4(1), 2950–2958. https://doi.org/10.56799/jceki.v4i1.7091
Section
Articles