Analisis Putusan Pengadilan Agama No 524/Pdt.P/2020/Pa.Sor Terkait Ditolaknya Dispensasi Perkawinan Dibawah Umur

Main Article Content

Afifah Raghidah Ardyakoesuma
Pamungkas Satya Putra

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji faktor-faktor yang diperhitungkan hakim ketika memutuskan dispensasi perkawinan dan konsekuensi hukum dari putusan Pengadilan Agama Soreang. Metodologi deskriptif dan kualitatif studi ini mengambil pendekatan normatif terhadap undang-undang. Tujuan pernikahan adalah untuk menciptakan keluarga yang penuh sukacita dan langgeng. Menetapkan batas usia pernikahan sangat penting karena berkaitan dengan kematangan psikologis dan faktor lain yang harus dipertimbangkan sebelum menikah. Jumlah pernikahan remaja di negara ini masih cukup tinggi, bahkan dengan batas usia yang telah ditentukan. Dispensasi perkawinan adalah jenis keringanan yang diberikan kepada calon pasangan yang menikah yang belum mencapai persyaratan usia minimum yang ditetapkan oleh Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, setelah pengajuan permohonan ke pengadilan agama. Pengadilan agama mengikuti ketentuan hukum yang relevan saat membuat keputusannya mengenai permohonan dispensasi. Karena ini adalah dasar untuk menurunkan jumlah pernikahan di bawah umur di Indonesia, keputusan hakim tentang aplikasi dispensasi pernikahan sangat penting.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Ardyakoesuma, A. R., & Pamungkas Satya Putra. (2025). Analisis Putusan Pengadilan Agama No 524/Pdt.P/2020/Pa.Sor Terkait Ditolaknya Dispensasi Perkawinan Dibawah Umur. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 4(2), 475–482. https://doi.org/10.56799/jceki.v4i2.7222
Section
Articles

References

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Kompilasi

Hukum Islam Pasal 15 ayat (1)

Inpres Nomor 1 Tahun 1991, Kompilasi Hukum Islam

Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, Citra Buana, Bandung, 2000.

R. Wiryono Projodikoro, Hukum Perkawinan di Indonesia, 1981.

Sudarsono, Hukum Perkawinan Nasional.cet II. PT.RinekaCipta, Jakarta, 1994

Wahyu Widiana, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Direktur Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam, Jakarta, 2000.

Hidayat, Maya Yunita Sari “Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Penetapan Dispensasi Perkawinan”, Jurnal Ilmu Hukum Mizan, I, (Juni, 2012)

Hakim, Intan Rif’atul. “Pertimbangan Hakim Terhadap Penetapan Dispensasi Kawin Di Pengadilan Agama Pacitan Pada Tahun 2016”, (skripsi, fakultas syari’ah, institut agama islam negeri (IAIN) Ponorogo, Ponorogo, 2017).

Djamilah dan Reni Kartikawati, “Dampak Perkawinan Anak Di Indonesia”, Jurnal Studi Pemuda, III, (Mei, 2014).

Kunardi, Muhammad dan HM Mawardi Muzamil, “Implikasi Dispensasi Perkawinan Terhadap Eksistensi Rumah Tangga Di Pengadila Agama Semarang”, Jurnal Pembaharuan Hukum, I, (Agustus, 2014).

Mahendra, Ziaurrani. “Pertimbangan Dan Faktor Penyebab Hakim Mengabulkan Permohonan Dispensasi Umur Perkawinan ( Studi Dalam Perpektif Pasal 7 Ayat 2 Undang-Undang Nomer 1 Tahun 1974 Dalam Periode 2011 Sampai Dengan 2013 Di Pengadila Agama Kota Malang)”, Artikel Ilmiah Skripsi Universitas Brawijaya, 2014.

(2019). Niat al-Muqaranah al-Hakikiyyah dan al-Muqaranah al-Urfiyyah dalam Ibadah Shalat Perspektif Ulama Syafi‟iyyah. Al-Istinbath: Jurnal Hukum Islam, 4 (2), 177-194.