Efektivitas Program Rehabilitasi Sosial Pendekatan Biopsikososial di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandung
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengukur efektivitas program rehabilitasi sosial berbasis pendekatan biopsikososial di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandung. Program ini bertujuan untuk memulihkan narapidana pecandu narkotika dengan pendekatan holistik yang melibatkan aspek biologis, psikologis, dan sosial. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan narapidana, petugas rehabilitasi, serta studi dokumentasi terhadap asesmen awal dan akhir. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendekatan biopsikososial efektif dalam membantu narapidana memulihkan fungsi sosial mereka, terutama dalam aspek biologis yang berfokus pada kesehatan fisik, aspek psikologis dalam menangani gangguan emosional dan perilaku adiktif, serta aspek sosial yang memfasilitasi reintegrasi mereka ke dalam masyarakat. Namun didalam penelitian ini juga menemukan beberapa tantangan, seperti keterbatasan sumber daya manusia, sarana dan prasarana serta waktu rehabilitasi yang terbatas, yang mempengaruhi efektivitas jangka panjang program tersebut. Dengan demikian, disarankan adanya peningkatan dalam hal kapasitas layanan rehabilitasi, khususnya terkait jumlah konselor, sarana dan prasarana serta perpanjangan durasi program.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
A. A. , N. P. Anggiat Stevanus Pasaribu, “Penegakan Hukum Terhadap Pecandu Dan Penyalahguna Narkotika Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Studi Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 296/Pid.Sus/2021/Pn.Kis),” Jurnal Meta Hukum, Vol. 2, No. 3, Pp. 1–17, 2023.
E. A. Mufti and O. S. Riyanto, “Peran Lembaga Pemasyarakatan Dalam Upaya Rehabilitasi Narapidana Untuk Mengurangi Tingkat Residivis,” AL-MANHAJ: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, vol. 5, no. 2, pp. 2425–2438,
D. Novitasari, “Rehabilitasi Terhadap Anak Korban Penyalahgunaan Narkoba,” Jurnal Hukum Khaira Ummah, vol. 14, no. 4, pp. 177–185, 2019.
Rian Rokhmad Hidayat, “Layanan Bimbingan dan Konseling Model Biopsikososial,” Indonesian Journal of Guidance and Counseling: Theory and Application, vol. 11, no. 1, pp. 81–87, 2022.
Septa.E.D. (2016). Rehabilitasi Sosial Terhadap Penyalahguna Narkotika Di Daerah Istimewa Yogyakarta. (Skripsi Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Atmajaya, 2016), diakses dari https://e-journal.uajy.ac.id/10742/
Maulida, D. (2019) Relapse Pada Pecandu Narkoba Pasca Rehabilitasi (Studi Kasus Pada Pecandu Di Yakkita Aceh). Jurnal Ilmiah Mahasiswa FISIP Unsyiah. Vol. 4 No. 4
I.B Hanafi dan P. Wibowo. “Pelaksanaan Layanan Rehabilitasi Sosial Bagi Narapidana Narkotika”. Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora. Vol. 9 No.4 (1646-1658).2022.
R. Mas Dimas, Pengestu, R.Rahaditya. “Urgensi Rehabilitasi Sosial Terhadap Narapidana Pecandu Narkotika Di Lingkungan Lembaga Pemasyarakatan”. Unes Law Review. Vol. 6 No.2 (5802-5808). 2023.
E. A. Mufti and O. S. Riyanto, “Peran Lembaga Pemasyarakatan Dalam Upaya Rehabilitasi Narapidana Untuk Mengurangi Tingkat Residivis,” AL-MANHAJ: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, vol. 5, no. 2, pp. 2425–2438,
Z. Ompu Janah, Y. Dwi Anggara. “Implementasi Rehabilitasi Medis dan Sosial Terhadap Narapidana Narkotika Pada Lembaga Pemasyarakatan”. Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum. Vol. 11 No.22 (210-219). 2022.
I. G.R Bangkit Raharjo, P. Wibowo. “Analisis Swot Program Rehabilitasi Medis Dan Sosial Narapidana Di Lapas Narkotika Kelas Ii A Bangli”. Jurnal Ilmu Hukum dan Hunmaniora. Vol. 9 No.4 (1709-1718). 2023
Ibrahim Nainggolan. “Lembaga Pemasyarakatan Dalam Menjalankan Rehabilitasi Terhadap Narapidana Narkotika”. Jurnal EduTech. Vol 5 No.2 (136-149). 2019
Ayya Sofia Annisa. 2014. Warga Negara dan Penjara. Yogyakarta; Penerbit PolGov
Wahyu Saefudin. 2020. Psiikologi Pemasyarakatan. Jakarta: Kencana. hlm. 69
Wilsa. 2020. Lembaga Pemasyarakatan,Sejarah dan Perkembangannya (Suatu Pendekatan Terhadap Pembinaan Anak Di Lembaga Pemasyarakatan Di Indonesia Dan Instrumen Internasional). Yogyakarta : DEEPUBLISH.
Adi Sujatno, Pencerahan Dibalik Penjara dari Sangkar Menuju Sanggar Untuk Menjadi Manusia Mandiri, Jakarta : Teraju, 2008
Adi Sujatno,Sistem Pemasyarakatan Indonesia (membangun Manusia Mandiri), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Jakarta, Departemen kehakiman dan HAM RI, 2004) hlm 14.
Wahyu Saefudin, Piskologi Pemasyarakatan, Edisi Pertama. Jakarta: KENCANA, 2020.
Zainab Ompu Jainah, Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan Narkoba Melalui Media Terapi Musik Dalam Perspektif Pidana Ekonomi. DEPOK: RAJAWALI PERS, 2019.
D. Hardjodisastro, Menuju Seni Ilmu Kedokteran ( bagaimana dokter berpikir, bekerja, dan menampilkan diri. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2006.
W. Wihartati, Psikologi Kesehatan Berbasis Unity of Sciences. Semarang: CV Lawwana, 2022.
Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Hukum Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Pendidikan; Pendekatan Kuantitatif dan Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Permenkumham Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Narkotika bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan