Efektivitas Penggunaan Sistem Kontrol Elektronik dalam Mencegah Gangguan Kamtib di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungpati

Main Article Content

Farhan Fadlurrohamn
Wido Cepaka Warih

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas penggunaan Sistem Kontrol Elektronik (SIKONIK) dalam mencegah gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tanjungpati. Sistem ini diimplementasikan untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian keamanan melalui kontrol keliling yang terekam secara digital. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa SIKONIK efektif dalam meningkatkan pengawasan dan memberikan transparansi terhadap tugas petugas keamanan. Namun, terdapat beberapa faktor penghambat seperti kerusakan perangkat, keterbatasan jumlah alat, serta kurangnya disiplin petugas dalam menjalankan kontrol sesuai jadwal. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan perawatan perangkat, penambahan jumlah alat, dan pelatihan lebih lanjut bagi petugas untuk memaksimalkan penggunaan sistem ini. Kesimpulannya, SIKONIK berhasil memberikan dampak yang bisa dibilang positif terhadap peningkatan keamanan dan ketertiban di lapas, namun memerlukan perbaikan dalam hal teknis dan operasional untuk mencapai efektivitas yang optimal

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Fadlurrohamn, F. ., & Warih, W. C. . (2024). Efektivitas Penggunaan Sistem Kontrol Elektronik dalam Mencegah Gangguan Kamtib di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungpati. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 4(1), 3148–3159. https://doi.org/10.56799/jceki.v4i1.7275
Section
Articles

References

Budiman, H., & Arisyana, A. (2017). Pengamanan di Lembaga Pemasyarakatan: Analisis Strategis. Jurnal Keamanan Nasional, 4(1), 45-60.

Halimah, H., & Nuriyah, N. (2023). Teori Efektivitas dalam Konteks Sistem Pengamanan. Jurnal Manajemen Publik, 8(2), 123-135.

Luthfi, & Syahputra. (2021). Implementasi Teknologi Pengamanan di Lembaga Pemasyarakatan. Jurnal Keamanan dan Teknologi, 5(2), 123-135.

Nainggolan, P. (2019). Reintegrasi Sosial dan Pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan. Jurnal Kriminologi Indonesia, 12(3), 221-234.

Nurjannah, N., & Syahrial, S. (2023). Strategi Keamanan Pencegahan Peredaran Narkotika di Lapas Kelas IIB Sukabumi. Jurnal Pemasyarakatan Indonesia, 9(1), 1-10.

Permana, B. R., Renggong, R., & Madiong, B. (2020). Analisis Sistem Pengamanan di Lapas Kelas I Makassar. Jurnal Hukum dan Kriminologi, 5(2), 98-115.

Prasetyo, D. (2018). Efektivitas Sistem Keamanan di Lembaga Pemasyarakatan. Jurnal Keamanan Nasional, 8(4), 178-191.

Republik Indonesia (2015). Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 33 Tahun 2015 Tentang Pengamanan Pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.

Republik Indonesia (2022). Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.

Republik Indonesia (2024). Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan.

Rivai, Z. (2014). Sejarah Pemasyarakatan di Indonesia: Dari Hukuman ke Pembinaan. Jurnal Sejarah Hukum, 7(2), 53-67.

Sari, N., & Nugroho, F. (2023). Kepemimpinan dalam Kesatuan Pengamanan dan Efektivitas Sistem Keamanan Lembaga Pemasyarakatan. Jurnal Keamanan dan Ketertiban, 12(1), 115-130.

Wardana, A. (2019). Peran Sumber Daya Manusia dalam Keamanan Lapas. Jurnal Manajemen Keamanan, 7(1), 45-58.