Peran Intelijen Pemasyarakatan dalam Mencegah Kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIb Lubuk Pakam
Main Article Content
Abstract
Intelijen pemasyarakatan merupakan bagian dari penyelenggaraan badan intelijen negara yang melakukan serangkaian kegiatan intelijen dalam konteks lembaga pemasyarakatan. Dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, penyelenggaraan pengamanan dan pengamatan didukung dengan kegiatan intelijen. Melalui Permenkumham Nomor 7 Tahun 2023, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam telah menyelenggarakan fungsi Intelijen Pemasyarakatan mulai dari penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan. Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana peran intelijen pemasyarakatan dalam mencegah kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam serta apa saja faktor penghambat yang dialami. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi dan wawancara. Penelitian ini menggunakan Teori Dasar Intelijen (SunTzu) dan teori peran. Hasil penelitian yang ditemukan digunakan untuk menganalisis peran intelijen pemasyarakatan dalam mencegah kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam menggunakan dimensi penyelidikan, pengamanan, dan pengamatan. Peran intelijen pemasyarakatan dalam mencegah kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam sudah berjalan dengan baik. Namun dalam penyelenggaraannya masih ditemukan beberapa hambatan seperti kurangnya pelatihan kepada petugas, sarana prasarana yang kurang memadai, kondisi Lapas yang padat dan belum adanya perlindungan terhadap unit intelijen pemasyarakatan
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Creswell, J. W. (2013). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches (4th ed). SAGE Publications, Inc.
Dr. H. Zuchri Abdussamad, S.I.K., M.Si. (2021). Metode Penelitian Kualitatif. CV. Syakir Media Press.
Gusti Bagas Eka Prasetia, Joko Prayitno, dan Susilo Edi Purwanto. (2019). Komunikasi intelijen dalam melakukan deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. 1.
Irawan, R. (2018a). Konsep Diri Warga Lembaga Pemasyarakatan. SCHOULID: Indonesian Journal of School Counseling, 3(2), 41. https://doi.org/10.23916/08423011
Irawan, R. (2018b). Konsep Diri Warga Lembaga Pemasyarakatan. SCHOULID: Indonesian Journal of School Counseling, 3(2), 41. https://doi.org/10.23916/08423011
Kombes Pol Nirbowo, S.I.K (Ed.). (2023). HANJAR PENDIDIKAN POLRI PENGANTAR PENJEJAKAN. Bagian Kurikulum dan Bahan Ajar Pendidikan Pengembangan Spesialis Biru KUrikulum.
Kurniawan, A. (2023). PERLAKUAN KHUSUS TERHADAP NARAPIDANA RISIKO TINGGI DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: 33 tahun 2015 tentang Pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara
Permenkumham Nomor 7 Tahun 2023 tentang Intelijen Pemasyarakatan
Syahrial Yuska, Mohamad Yusril Firdaus. (n.d.). Optimalisasi Peran Intelejen Pemasyarakatan Dalam Deteksi Dini Gangguan Keamanan Dan Ketertiban Di Rutan Kelas IIB Situbondo. 4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang pemasyaraktan
Yulianto, R. F., & Muhammad, A. (2021). EKSISTENSI INSTITUSI PEMASYARAKATAN DALAM MEWUJUDKAN REINTEGRASI SOSIAL KEPADA WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN. Yustitia, 7(2), 173–184. https://doi.org/10.31943/yustitia.v7i2.139
Yuska, S., & Firdaus, M. Y. (n.d.). Optimalisasi Peran Intelejen Pemasyarakatan Dalam Deteksi Dini Gangguan Keamanan Dan Ketertiban Di Rutan Kelas IIB Situbondo.