Analisis Nota Laundry Yang Memuat Kalusula Eksonerasi Dalam Prespektif Hukum Islam
Main Article Content
Abstract
Pada dasarnya undang-undang perlindungan konsumen melindungi Pemilik usaha dan konsumen agar kedudukan para pihak seimbang dalam melakukan transaksi. Hubungan hukum yang terbangun antara pemilik usaha dan kosumen didasari perjanjian, tidak terkecuali dalam usaha jasa laundry. Lahirnya hak dan kewajiban para pihak disebabkan perjanjian yang disepakati. Dalam prakteknya perjanjian yang mengikat para pihak tergolong perjanjian baku yang mencantumkan klausula eksonerasi yang berisi pengalihan tanggung jawab. Perjanjian dalam Islam bernafaskan keadilan, keseimbangan dan kesetaraan sehingga perjanjian yang disepakati tidak merugikan salah satu pihak. Penelitian ini bersifat normatif empiris, dengan metode analisis kualitatif dan ditarik kesimpulan secara deduktif. Jasa Umi Laundry dalam transaksinya menggunakan perjanjian baku yang memuat klausul eksonerasi, berdampak pada pengalihan tanggung jawab jika ada konsumen yang mengajukan komplain kepada pemilik usaha. Dengan adanya klausul eksonerasi berdampak pada konsumen yang tidak dapat menuntut ganti kerugian. Hal ini bertentang dengan pasal 18 ayat 1 undang-undang perlindungan konsumen yang melarang perjanjian baku yang berisi pengalihan tanggung jawab. Dalam hukum Islam perjanjian yang disepakati berimplikasi ukhrawi dan duniawi sehingga pemenuhan akan perjanjian tersebut sangat dianjurkan dipertegas kembali pada adgium al muslimun indhi surutihum “ setiap muslim terikat pada perjanjian-perjanjianya. Akan tetapi jika perjanjian tersebut bertentang dengan asas-asas akad/ perjanjian maka akad tersebut batal demi hukum. Sebagaimana perjanjian baku yang memuat klausul eksonerasi yang berisi pengalihan tanggung jawab seolah-oleh pemilik usaha terbebas dari kewajiban ketika melakukan kesalahan. Klausula eksonerasi bertentang dengan asas-asas dalam akad semisal asas kebebasan, asas kesetaraan, asas keadilan dan asas keridhaan. Pada umumnya akad yang dibuat harus bersifat adil, setaraan dan seimbang untuk mencegah terjadinya kedhaliman.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Anshori Abdul Ghofur, Hukum Perjanjian Islam di Indonesia (Konsep, Regulasi dan Implementasi) (Yogyakarta, Gadjah Mada University Press)
Al-Qazwinῑ Abi Muhammad Ibnu Yazid, Sunan Ibn Mājah, Beirut: Dār al-Aḥyā alKutub al-Arabiyyah, 2008.
Asy-Syirbini Al-Khatib, Mughnī al- Muhtaj, Beirut: Dār al-Fikr, 1998.
Depdiknas, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Ed.3, Jakarta: Balai Pustaka, 2005.
Djazuli, Kaidah-Kaidah Fiqh, Jakarta: Kencana, 2006).
Echols John .M dan Shadily Hassan, Kamus Bahasa Inggris Indonesia, cet XXI, Jakarta: PT. Gramedia, 2008.
Hasan Syekh Abdul Halim, Tafsir Al-Ahkam, Cet I, Jakarta: Kencana Prenada Media, 2006.
Haryanti Tuti, “E-Commerce Dalam Sistem Pembuktian Perdata”, Tahkim, No. 2, Vol. IX, (Desember 2013).
HS Salim, Perkembangan Hukum Kontrak di Luar KUH Perdata, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2006.
Ismail, Perbankan Syariah , Cet II, Jakarta: Kencana Prenada Melia Group, 2013.
Karim Helmi, Fiqh Muamalah, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005.
Lis Sulistiani Siska, Hukum Perdata Islam, Jakarta Timur: Sinar Grafika, 2019.
Meilanny Santoso, “Konsep Dasar Manusia Sebagai Individu Melalui Relasi Sosial Yang diibangunnya”, Vol. 4 No. 1. 2017.
Melisa Putri, “Klausula Baku Dalam Suatu Perjanjian Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen“, Jurnal Gagasan Hukum Vol. 02, No. 02, 2020.
Mertokusumo Sudikno, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), (Yogyakarta: Liberty, 2003)
Muhammad Ali Jum’ah, ddk, Mausu’ah Fatawa Al-Muamalat Al-Maliyah Lilmasharif Wa Al-Muassasat Al-Maliyah Al-Islamiyah, Al-Ijarah, Jilid 4, Kairo: Dar Al-Salam Lilthaba’ah Wa Al-Tauzi Wa Al-Tarjamah, 2009.
Muslich Ahmad, Fiqh Muamalah, Jakarta: Amzah, 2010
Mustofa Imam, Fiqh Mu’amalah Kontemporer, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2016.
Nazir Muhammad, Metode Penelitian, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1998.
Nugraheni Destri Budi, Asas Kesetaraan Dalam Akad Pembiayaan Musyarakah Pada Bank Syariah Di Yogyakarta, mimbar hukum, Universitas Gadjah Mada, Volume 22 Nomor 1, Februari 2010
Purhantara Wahyu, Metode Penelitian Kualitatif Untuk Bisnis, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010
Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI), Ekonomi Islam, Jakarta: Rajawali, 2008.
Qudamah Ibnu, Al- Mughnī, Mesir: Riyadh al-Haditsah, 1981.
Rachmat Syafe’i, Fikih Muamalah, Bandung: CV. Pustaka Setia, 2001.
Ramsay Sahur, “Perjanjian Kerja Outsourcing Dalam Presfektif Hukum Islam,” Al- Muqaranah, No. 2, Vol. I (Maret 2023).
Rianse Usman dan Abdi, Metodologi Penelitian Sosial Dan Ekonomi (Teori dan Aplikasi), Bandung: Alfabeta, 2012
Sabiq Sayyid, Fiqh Sunnah,terj.Nor Hasanuddin, Jilid III, Jakarta: Darul Fath,2006.
Subekti R Dan Tjitrosudibio R, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta Timur: Balai Pustaka, 2014
Sanusi Anwar, Metodologi Penelitian Bisnis, Jakarta: Salemba Empat, 2011
Salim, Perkembangan Hukum Kontrak Innominat Di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2003
Salamiah, Perlindungan Hukum Bagi Konsumen dalam Kegiatan Jual Beli, Al-Adl Jurnal Hukum, Universitas islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari, Vol VI Nomor 12 Juli-Desember 2014
Sukarni, Cber Law: Kontrak Elektronik Dalam Bayang-Bayang Pelaku Usaha, Bandung: Pustaka Sutra, 2008.
Yanlua Mohdar, Ilmu Hukum, Yogyakarta: KaryaMedia, 2014.