Strategi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Dalam Pengelolaan Kuota Jamaah Haji
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan guna mengetahui, Bagaimana Strategi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu dalam pengelolaan kuota jamaah haji. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian penelitian lapangan (Field Reseach) yaitu dengan cara mencari data secara langsung dengan masyarakat. Sedangkan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif. Penelitian ini menunjukkan hasil bahwa pengelolaan kuota Haji di Provinsi Bengkulu, termasuk Pembagian kuota Kabupaten/Kota, kuota lansia, PHD, dan KBIHU, masih sangat bergantung pada kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Hal ini mengakibatkan terbatasnya fleksibilitas dalam menyesuaikan pembagian kuota sesuai dengan kebutuhan lokal. Pembagian kuota Kabupaten/Kota Pembagiannya yaitu kuota jamaah haji di Provinsi Bengkulu dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur secara sistematis dengan dasar hukum yang jelas. Pembagian kuota lansia, yang hanya 5% dari total kuota, tidak mencukupi untuk jumlah lansia yang mendaftar, sehingga banyak yang tidak dapat terakomodasi. Begitu juga dengan kuota PHD dan KBIHU yang terbatas jumlahnya, sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pelayanan. Proses seleksi yang dilakukan untuk PHD masih kompetitif dan ketat, sementara seleksi KBIHU hanya berbasis administrasi, yang dapat mempengaruhi kualitas pengurus.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Angraini, Syafitri, ‘Efektivitas Penggunaan Siskohat Dalam Pelayanan Pelimpahan Nomor Porsi Calon Jamaah Haji Di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu’ (Skripsi, Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu. 2022)
Al-Qur’an dan Terjemahannya, Departemen Agama RI, (Bandung: CV Penerbit Diponerogo, 2010), h. 62
Hartono, Harimurti, ‘Waitinglist Nasional Upaya Memperkecil Kumudharatan Masa Penantian Keberngkatan Haji’, Dinamika Dan Perpektif Haji Indonesia (Jakarta:Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah, 2010)
Amnia Salma, “Kemenag Umumkan Daftar Jamaah Yang Masuk Alokasi Kuota Haji Reguler 1445H/2024 M”, 8 Januari 2024<https://haji.kemenag.go.id/v5/detail/kemenag-umumkan-daftar-jemaah-yang-masuk-alokasi-kuota-haji-reguler-1445-h-2024-m>. [Diakses, 1 Oktober 2024]
Safrianti, Yuli, ’ Strategi Kementerian Agama Kota Bandar Lampung Dalam Meningkatkan Pelayanan Pada Calon Jamaah Haji’ (Skripsi, Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu, 2023)
Rangkuti, Affan, Mahfudi, ‘ Reformulasi Kuota Haji Indonesia: Prospektif Kebijakan, Advokasi dan Kontra Narasi Isu Politis’ , Jaka : Jurnal Analisis Kebijakan Kementerian Agama, 1.2 (2023), 159-166
Sarianti Betra, Asnaini, Qohar Abdul, ”Strategi Implementasi Penguatan Moderasi Beragama: Studi Pada Kementerian Agama Kota Bengkulu” Jurnal : El-Afkar, 12.2 (2023), 1-14
Fitriyani, Tia, Soeharjoto,Nugroho, Lucky, Parenrang, Mabe, Syarifuddin “Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Investasi Pengelolaan Dana Haji” , Jesya : Jurnal Ekonomi Dan Ekonomi Syariah, 6.1 (2022), 722-723
Muhammad, Kuswand, Aos, Ramli, Pratomo, Hurip “Strategi Peningkatan Layanan Bimbingan Manasik Pada Bidang Haji dan Bimas Islam Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Utara” ,URL : Jurnal. ideaspublishing.co.id, 8.2 (2022), 309-408
Farraz, Azzahra, Nabilah, ‘Efektivitas Digitalisasi Dalam Pengelolaan Dokumen Pendaftaran Haji Pada Kantor Kementerian Agama Kota Depok’ (Skripsi, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 2022)
Moleong, Lexy J , Metode Penelitian Kualitatif (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2008)
Azwar, Saifuddin, Metode Penelitian, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar,2009)
Sugiyono, Metode Penelitian Kualitatif, Edisi 3 ( Bandung: Alfabeta, 2021)
Hamzah, Amir, Metode Penelitian Kualitatif Rekonstruksi Pemikiran Dasar Natural Research, ( Malang: Literasi Nusantara, 2020)
Sugiyono, Metode Penelitian Kualitatif, Edisi 3 ( Bandung: Alfabeta, 2021)
Supriyono, Manajemen Strategi Dan Kebijaksanaan Bisnis, Edisi 2 (BPFE:Yogyakarta, 1998)
Susanto AB , Manajemen Strategik Komprehensif, Edisi 1 (PT. Gelora Aksara Pratama, 2014)
Suwatno, Ariawaty, Novianty, Rina, Santoso, Budi, Manajemen Strategis Panduan Menghadapi Disrupsi dan Kompetisi Kontemporer, Edisi 1 ( Depok: Rajawali Pers, 2023)
Ramadhani, Rahmatia, ‘Pengelolaan Program Kegiatan Dakwah Ma`Had Al-Jamiah Uin Suska Riau’ , (Skripsi, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, 2021)
Wijayanti, Trendy, Nugraha, Fajar, Utomo, Prasetyo, Andy, “Rancang Bangun Sistem Manajemen Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Di Kabupaten Kudus” , e-ISSN : Jourrnal Of Computer and Information System Ampera , 3.1 (2022), 56-65
Jannah, Miftahul, ‘Penerapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu’ (Skripsi, Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu,2024)
Muhammad, Noor, "Haji dan Umrah" e-ISSN:Jurnal Humaniora Teknologi 4.1 (2018), 38-42
Al-Qur’an dan Terjemahannya. Kementerian Agama RI, ( Jakarta Timur: CV Penerbit Ummul Qura, 2017), h. 31
Al-Qur’an dan Terjemahannya. Kementerian Agama RI, ( Jakarta Timur: CV Penerbit Ummul Qura, 2017), h. 62
A. Khusaeri, Cecen, Abu, “Haji Mabrur Antara Harapan Dan Kenyataan”, 17 Mei 2024 < https://jabar.kemenag.go.id/portal/isi_khutbah/haji-mabrur-antara-harapan-dan-kenyataanhaji-n-mabrur-antara-harapan-dan-kenyataan/> [Diakses, 17 November 2024]
Kemenag, “Sejarah Singkat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu” ,0 Mei 2023< https://bengkulu.kemenag.go.id/page/sejarah singkat kantor wilayah kementerian agama provinsi bengkulu.[Diakses,1 Oktober 2024]
Allazi, ‘Ketua Tim Pendaftaran dan Dokumen Haji Reguler Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu’ , Wawancara, 2. 12. 2024, 09:15
Allazi, ‘ Ketua Tim Pendaftaran dan Dokumen Haji Reguler Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu’ , Wawancara, 08. 01. 2025, 12:02
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. “Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah” , 30 September 2019.<https://haji.kemenag.go.id/v5/detail/966350/ undang-undang-nomor-8-tahun-2019-tentang-penyelenggaraan-ibadah-haji-dan-umrah/> [Diakses, 9 Januari 2025]