Aspek Hukum Pencucian Uang Dalam Bentuk Investasi Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010

Main Article Content

Samuji Samuji

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum terkait tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan investasi di Indonesia, serta mengevaluasi penerapan hukum tersebut dalam praktik. Fokus utama penelitian ini meliputi pembuktian pidana asal yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang, pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku, serta dampak yang timbul akibat pelanggaran terhadap tindak pidana pencucian uang dalam sektor investasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang memberikan landasan hukum yang kuat, pengawasan yang lemah dan pemahaman hukum yang terbatas masih menjadi kendala utama. Pembuktian tindak pidana asal terkait pencucian uang memerlukan bukti yang kuat, di mana teknologi dan data analitik dapat membantu memperkuat bukti tersebut. Namun, terdapat tantangan dalam menghubungkan transaksi investasi dengan kejahatan asal. Selain itu, meskipun pelaku tindak pidana pencucian uang dapat dikenakan sanksi tegas, proses pembuktian yang rumit seringkali menghalangi penerapan sanksi tersebut. Dampak dari pelanggaran terhadap tindak pidana pencucian uang berdampak pada kerusakan integritas pasar keuangan dan menurunkan kepercayaan investor, yang pada akhirnya dapat mengancam stabilitas sosial dan ekonomi negara.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Samuji, S. (2024). Aspek Hukum Pencucian Uang Dalam Bentuk Investasi Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 3(6), 8746–8757. https://doi.org/10.56799/jceki.v3i6.7610
Section
Articles